Puluhan Kapal Tak Berizin Masih Berlabuh Di Perairan Bengkulu

RMOLBengkulu. Sebanyak 20 kapal yang memiliki kapasitas diatas 30 Gross Tonnage (GT) yang berada di Pelabuhan Pulau Baai hampir 75 persennya tidak berizin.


RMOLBengkulu. Sebanyak 20 kapal yang memiliki kapasitas diatas 30 Gross Tonnage (GT) yang berada di Pelabuhan Pulau Baai hampir 75 persennya tidak berizin.

Hal itu sebagaimana dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kelautan dan Perikanan Privinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal. Menurutnya, kapal diatas 10 GT wajib mengantongi Izin penangkapan ikan di Perairan Bengkulu.

"Sesuai petunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa kapal di bawah 10 GT tidak diperlukan izin (SIPI). Tetapi, kapal yang diatas 10 GT antara 10-30 GT yang wajib memiliki izin dalam kewenangan Provinsi ada sekitar 380 unit dan hampir semua ada di pulau baai," kata Ivan Kepada RMOLBengkulu, Minggu (8/4) kemarin.

Diutarakannya, saat ini ada 20 unit kapal diatas 30 GT, hampir 75 persen diantaranya melakukan kegiatan penangkapan ikan tapi tidak berizin.

"Saat ini yang sudah berizin kurang lebih baru 30 persen. Pada tahun 2018 kami memproses SIPI untuk 82 kapal perikanan. Di tahun 2019 ini masih di bawah 20 kapal, target kami sampai akhir tahun bisa mencapai 60 persen berizin tentunya yang dalam kewenangan Pemerintah Provinsi dan yang diatas 30 GT dalam kewenangan pusat kami dorong juga untuk berizin," sambungnya

Ivan juga menjelaskan sesuai dengan Undang Undang (UU) nomor 45 tahun 2009, bahwa kapal-kapal yang tidak memiliki izin atau membawa SIPI asli ketika berlayar ada pidananya.

"Bicara merugikan, tentunya iya karena pada sedianya ada penerimaan negara yang seharusnya diterima untuk setiap aktivitas kapal yang wajib berizin sebagaimana disebutkan tadi," tutup Ivan. [tmc]