RMOLBengkulu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku prihatin atas keputusan Pengadilan Negeri Sumatra Utara yang memvonis terdakwa Meiliana dengan penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama pada Selasa (21/8).
- PNS Dilarang Mudik Pakai Mobnas Dan Terima Parsel
- Melanggar HAM, Jokowi Harus Pecat Menteri Agama
- Targetkan 100 Persen, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dorong Pemenuhan Data RKT-RB 2024
Baca Juga
RMOLBengkulu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku prihatin atas keputusan Pengadilan Negeri Sumatra Utara yang memvonis terdakwa Meiliana dengan penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama pada Selasa (21/8).
Jurubicara PSI Guntur Romli menjelaskan bahwa partainya setuju penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang.
Namun dalam kasus Bu Meiliana, sulit sekali bagi kita menerima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Bu Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama,†jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/8).
Menurutnya, yang dilakukan Meiliana sebatas membandingkan suara pengeras suara dari masjid. Meiliana hanya menyampaikan bahwa suara tersebut lebih keras dari sebelumnya.
Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan,†sambungnya.
Guntur juga menilai bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pengeras suara di rumah ibadah. Ada amanat agar pengeras suara ditata dan tidak menimbulkan kerisauan warga sekitar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya,†sambungnya.
Lebih lanjut, PSI berharap banding yang dilakukan Meiliana bisa dikabulkan dan Meiliana bebas dari tahanan. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- AKBP Dody Minta Kasusnya Jadi Contoh Seluruh Polisi di Indonesia
- Lima Provinsi Minim Mendapat Vaksin Covid-19, Ini Daerahnya
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Awasi Pemasangan Plang Tanah Hibah di Kabupaten Kaur