PNS Dilarang Mudik Pakai Mobnas Dan Terima Parsel

RMOLBengkulu. Ini perhatian bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemda Provinsi dan Kabuten/Kota. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara mengeluarkan surat edaran tentang larangan PNS menggunakan mobnas untuk mudik lebaran 1439 Hijriah. Selain itu juga larangan PNS menerima hadiah atau parsel.


RMOLBengkulu. Ini perhatian bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemda Provinsi dan Kabuten/Kota. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara mengeluarkan surat edaran tentang larangan PNS menggunakan mobnas untuk mudik lebaran 1439 Hijriah. Selain itu juga larangan PNS menerima hadiah atau parsel.

MenPAN-RB Asman Abnur melalui Kabag Humas Suwardi mengatakan, bahwa Surat Edaran dikeluarkan menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018. Surat Edaran (SE) dengan Nomor : B/21/M.KT.02/2018.

" SE dikluarkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas," ujar Suwardi kemarin.

Dikatakanya bahwa dengan keluarnya SE maka Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik. SE diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2018 tersebut. Kemudian poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.

"Jadi diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting," terangnya.

Selain itu kata Suwardi, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Selain itu dalam SE juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut," pungkasnya. [ogi]