Prof. Djaali Bantah Luluskan 112 Doktor Dalam 6 Bulan Bimbingan

RMOL. Surat Keputusan Menristekdikti Nomor SK 471/M/KPT.KP/2017 dan SK 473/M/KPT.KP/2017 tertanggal 20 dan 24 November 2017 terkait pemberhentian Prof. Dr. Djaali dari jabatan fungsional dosen dan dari jabatan rektor Universitas Negeri Jakarta mulai diuji Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.


RMOL. Surat Keputusan Menristekdikti Nomor SK 471/M/KPT.KP/2017 dan SK 473/M/KPT.KP/2017 tertanggal 20 dan 24 November 2017 terkait pemberhentian Prof. Dr. Djaali dari jabatan fungsional dosen dan dari jabatan rektor Universitas Negeri Jakarta mulai diuji Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.

Pada sidang perdana dan terbuka untuk umum oleh hakim dibacakan gugatan dari Prof. Djaali dengan Nomor Perkara 256/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 4 Desember 2017 atas empat landasan SK Menristekdikti.

Sayangnya, jawaban dari pihak Kemenristekdikti tidak dapat langsung diberikan dalam persidangan, dan melalui kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan jawaban. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 22 Januari mendatang.

Prof. Djaali menjelaskan bahwa empat landasan SK 471 dan 473 Kemenristekdikti tidak benar. Misalnya bimbingan, menguji dan meluluskan 112 orang mahasiswa program doktor UNJ adalah pada kurun waktu hanya enam bulan, padahal sebenarnya para mahasiswa dibimbing pada rentang akumulasi waktu bimbingan sebelas tahun yaitu sejak 2004 sampai 2016.

"Tidak benar 112 mahasiswa doktor itu pembimbingan hanya periode enam bulan, itu adalah akumulasi bimbingan sebelas tahun. Tiga dalil lainnya pada SK menristekdikti itu juga tidak benar," jelasnya kepada wartawan, Senin (15/1/2018) dikutip Kantor Berita Politok RMOL.

Adapun, empat dalil pada SK Menristekdikti tersebut adalah menerbitkan Surat Keputusan Rektor UNJ Nomor 1278a/SP/2016 tanggal 10 November 2016 tentang penetapan uji turnitin sebagai prasyarat kelulusan mahasiswa program diploma, sarjana, magister, dan doktor UNJ yang tidak sesuai dengan dengan perundang-undangan.

Kedua, membimbing, menguji dan meluluskan lebih dari 112 orang mahasiswa program doktor UNJ pada kurun waktu bulan Maret sampai dengan September 2016, tidak melakukan pembimbingan secara memadai yang mengakibatkan terjadinya perbuatan plagiat dalam penyusunan disertasi mahasiswa program doktor UNJ.

Terakhir menyalahgunakan wewenang sebagai ketua senat UNJ dengan tidak melibatkan senat dalam perumusan kebijakan akademik. [nat]