PPKM Darurat Pulau Jawa Dan Bali Resmi Berlaku, Ini Waktunya

Presiden Joko Widodo/Ist
Presiden Joko Widodo/Ist

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada siang ini, Kamis (1/7). PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.


"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pidato resminya, sesaat lalu seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Namun demikian, Jokowi tidak mengurai teknis PPKM Darurat.

Adapun masalah teknis akan diurai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang ditugaskan Jokowi untuk memimpin PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sedianya, penjelasan teknis akan disampaikan pada hari ini juga.

Lebih lanjut, Jokowi mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan untuk membantu memutus rantai Covid-19.

Di satu sisi pemerintah memastikan semua elemen bahu-membahu menangani corona dan fasilitas rumah sakit terus ditingkatkan.

"Dengan kerja sama kita semua dan ridho Allah SWT, saya yakin kita bisa memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tuturnya.