PP 49 Terbit, BKPSDM Tunggu Instruksi Pusat Soal P3K

RMOLBengkulu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi dirilis. Meski dikait-kaitkan P3K sebagai pengganti honorer, namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, tidak ingin gegabah menyimpulkan.


RMOLBengkulu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi dirilis. Meski dikait-kaitkan P3K sebagai pengganti honorer, namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, tidak ingin gegabah menyimpulkan.

Sebab, aturan tersebut baru secara umum belum terinci ke teknis. Begitu disampaikan Kabid Mutasi dan Pengadaan BKPSDM Lebong, A Ropik, kepada RMOLBengkulu.

"Petunjuk teknis yang diatur dalam Permenpan atau Perka BKN terkait itu belum kita terima," jelas Ropik, Kamis (20/12) siang.

Dia tidak membantah fokus pemerintah saat ini sedang mempersiapkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau yang lebih dikenal dengan istilah pegawai tidak tetap (PTT).

Lebih lanjut, ia tidak mau berspekulasi terkait proses pengangkatan ataupun rekrutmen P3K. Termasuk kabar gaji P3K yang dikabarkan setara dengan gaji ASN. Namun, ia memastikan baru akan berkomentar usai pihaknya menerima edaran resmi.

"Itu yang terbit baru PP saja. Biasanya teknis diatur di dalam Permenpan atau Perka BKN," demikian Ropik. [ogi]