Polres Mukomuko Bekuk Resedivis Narkoba

Polres Mukomuko, Polda Bengkulu meringkus seorang pria berinisial P alias BG (40) warga Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.


P alias BG ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, dalam Press Conference pada Rabu 22/9 siang di Mapolres Mukomuko.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu 19/9 sekitar pukul 15:30 Wib disebuah bengkel las di Kecamatan Lubuk Pinang.

Penangkapan pria yang diketahui sudah empat kali menikah tersebut berdasarkan : LP/A/428/IX/2021/ SPKT.Sat Narkoba/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu. Tanggal 19 Agustus 2021.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti (BB), 2 paket kecil barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, 3 paket sedang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai senilai Rp.1.350.000,00 yang ditemukan dalam dompet pelaku, uang tunai senilai Rp.5.000.000,00 yang ditemukan dalam CASH BOX warna merah milik pelaku, satu lembar celana pendek warna coklat susu, satu buah pipet minuman mineral gelas berbentuk skop, satu buah kaca pirex, satu unit HP merk Oppo F11 warna hitam, satu unit ampli merk audio seven 808 dan satu unit mobil merk suzuki vitara warna hijau berikut kunci mobil," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Teguh Budianto, juga mengatakan, pelaku diketahui sudah empat kali menikah dan pelaku juga termasuk resedivis. Karna sebelumnya pada tahun 2017 pelaku juga terlibat kasus narkoba sebagai pemakai, dan baru bebas dari LP pada tahun 2018. Diketahui pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. 

"Pasal Yang Dilanggar : Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) untuk ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Kasat Narkoba Polres Mukomuko. Iptu Teguh Budianto. [ogi]