Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Bimas, Iptu Kuat Santosa hadir langsung dalam pelaksanaan Fokus Grup Diskusi (FGD) Restorative Justice (RJ) di Kantor Camat Lebong Utara, Jum'at (14/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
- Biaya Haji Naik Rp 49 Juta, Kemenag Lebong Pastikan Belum Ada CJH Mundur
- Kosong, Sembilan Desa Akan Diisi Pjs Kades
- 23 Item Temuan Administrasi, BPKP Minta Segera Diselesaikan
Baca Juga
Turut Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong, Nedi Aryanto Jalal, Kapolsek Lebong Utara, Iptu Subkhan, Camat Lebong Utara, beserta Kades dan perangkat desa di wilayah Lebong Utara.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Bimas, Iptu Kuat Santosa menyampaikan, sosialisasi itu bertujuan menginformasikan dan mengajak para pemangku kepentingan atau stakeholder yang ada dimasyarakat ikut berperan dan mendukung dalam hal penyelesaian masalah di luar lembaga peradilan.
Banyak laporan masyarakat ke kepolisian dan berdasarkan analisis permasalahan tersebut dapat diselesaikan ditingkat awal atau masyarakat dengan melibatkan 3 pilar di desa atau kelurahan masing-masing.
"Restorasi justice sendiri punya peran problem solver yang bisa digunakan masyarakat bersama- sama dan unsur pemerintah dengan meminta pendapat hukum dari pihak kejaksaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya, Jum'at (14/10).
Secara umum Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Tindakan Restorative Justice melibatkan Bhabinkamtibas Polsek Lebong Utara beserta Unit Reskrim Polsek Lebong Utara," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BMA Lebong, Nedi Aryanto Jalal mengatakan, untuk di tingkat Kejari Lebong, pihaknya sudah menggelar RJ ke-8 di Kantor Sekretariat BMA Kabupaten Lebong.
Dalam penyelesaian kasus tersebut, dia menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis.
"Selama prosesnya kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada transaksional dalam proses Restorative Justice ini," kata dia.
Dia juga menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Polres Lebong, yang telah mengajak BMA mengedukasikan RJ ditengah masyarakat.
"Mudah-mudahan RJ (Restorative Justice) di tingkat Polres Lebong ini ke depannya ini dapat diambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi dalam perkara apapun," singkat Aryanto Jalal.
Setelah para pemateri selesai menyampaikan seluruh isi dari Rj, para Kepala Desa, Perangkat Desa, diberi kesempatan bertanya dalam sesi tanya jawab.
- Penuntasan Jalan di Wilayah Topos Dialokasikan Rp 14 Miliar
- Rehab Rumdin Dan Renovasi Pagar Kejari Atas Kesepakatan TAPD Dan Banggar
- Takut Dibegal? Warga Bisa Minta Pengawalan Polisi, Gratis!