RMOLBengkulu. AY (67) warga Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Talang Empat Benteng, akibat melakukan pencabulan terhadap Bunga (23) (nama disamarkan) yang diduga memiliki keterbatasan mental, Rabu (20/3) lalu.
- Absen Di Hari Pertama Kerja ASN Diperiksa
- Air PDAM Belum Ngalir, Pelanggan: Tolong Diperbaiki
- Penerapan Sistem Zonasi Sekolah Tekan Angka Kecelakaan Pelajar
Baca Juga
RMOLBengkulu. AY (67) warga Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Talang Empat Benteng, akibat melakukan pencabulan terhadap Bunga (23) (nama disamarkan) yang diduga memiliki keterbatasan mental, Rabu (20/3) lalu.
"Perlu kami sampaikan setelah kemarin masa penangkapan 1 kali 24 jam, pas jam 13.00 hari ini sudah kami terbitkan surat perintah untuk penahanan 20 hari kedepan," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, melalui Kapolsek Talang Empat Benteng, Iptu Ahmad Khairuman sembari menunjukan barang bukti, Kamis (28/3) kepada awak media.
"Tersangka kami tahan di Polsek Talang Empat selama 20 hari kedepan, sambil menunggu pemberkasan dan koordinasi sama JPU," tambahnya
Dia menambahkan, penahanan atas dasar alat bukti seperti visum maupun keterangan sejumlah saksi. "Penahan berdasarkan menuju 184 KUHP berdasarkan alat bukti, keterangan saksi maupun bukti petunjuk visum, dan visum hari ini sudah bisa diambil, mudah-mudahan apa yang disampaikan kemarin sudah saya sampaikan sama," ucapnya.
Diduga korban mengalami keterbatasan, pihak Kapolsek akan berkoordinasi dengan lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Benteng dan Provinsi.
"Nanti kami akan koordinasi dengan PPA Kabupaten Benteng maupun Provinsi kebetulan sudah konek terutama untuk mendampingi korban, untuk mengembalikan sosial korban," terangnya
"Korban sampai saat ini dalam keadaan baik stabil, tapi hanya kalau dalam pemeriksaan karena ada keterbatasan, korban ini tamat SD di SLB kita membutuhkan gurunya, nanti kita periksa juga dan kita minta visum kerumah sakit jiwa juga," tutupnya
Untuk diketahui, pelaku adalah salah satu mantan Kades di salah satu desa. Tindakan tidak senonoh tersebut menurut keterangan keluarga korban dilakukan pelaku, pada Rabu (20/3) lalu. [tmc]
- Hasil Musyawarah Dana Desa Senak Bangun Sumur Bor
- Tugu Hitam Bersejarah Dari Desa Tanjung Alam Kepahiang
- Ratusan Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kerugian Negara Berpotensi Rp 1 Miliar