RMOL. Seperti diwartakan media tentang adanya dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) yang mencapai ratusan juta yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu, Bustasar, terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu, dan hal itu telah dilaporkan oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Peduli Rakyat ke Polda Bengkulu. Rabu (27/12/2017).
- Jubir KPK Berharap Tak Ada OTT Di Bulan Ramadhan
- Berstatus Wajib Lapor, Anak Akidi Tio Dipulangkan Setelah Diperiksa 9 Jam
- Sebanyak 57 Orang Diduga Jaringan Teroris Masuk Ke Jakarta
Baca Juga
RMOL. Seperti diwartakan media tentang adanya dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) yang mencapai ratusan juta yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu, Bustasar, terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu, dan hal itu telah dilaporkan oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Peduli Rakyat ke Polda Bengkulu. Rabu (27/12/2017).
Sekira kasus itu benar adanya tentu publik sangat menyayangkan. Pada saat bangsa ini menyatakan perang terhadap korupsi, praktik riswah yang tidak terpuji justru diduga terjadi pada lembaga negara yang mengurusi 'agama'.
Untuk itu, Tim Saber Pungli supaya menindaklanjuti permaslahan yang telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat itu.
Kepolisian mengusut tuntas laporan tersebut dengan profesional dan mandiri. Jika benar adanya, siapa pun pelaku dan aktor intelektualnya harus dimintai pertanggungjawaban dengan menerapkan pasal pemberatan karena terjadi pada lembaga negara yang mengurusi 'agama' yang sejatinya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi. Pengenaan pasal berlapis dan pemberatan diperlukan untuk memberi efek jera.
Kementerian Agama RI sebaiknya melakukan investigasi internal tentang kebenaran kasus itu. Sekira benar adanya, Kementerian Agama harus meminta pertanggungjawaban dan mengevaluasi secara keras yang bersangkutan untuk penjeraan. Tapi, sekira tidak terbukti adanya, Kementerian Agama juga harus menjaga kehormatan yang bersangkutan dan keluarganya.
Untuk menjaga nama baik kelembagaan yang menyandang titel 'agama", Kementerian Agama RI sebaiknya menyampaikan kasus tersebut secara terbuka kepada publik. Publik berhak untuk mengetahui kebenaran dan pelaku kasus tersebut.
Publik sebaiknya memberi kesempatan kepada Kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dan, publik juga harus terus mengawasi secara ketat penanganan kasus itu sehingga penanganan kasus itu berjalan profesional dan independen.
Jakarta, 29 Desember 2017 Dr. Maneger Nasution Direktur Pusdikham Uhamka dan Pelapor Khusus HAM dan Korupsi Komnas HAM RI 2012-2017. [ogi]
- Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga 8 Kali
- Kapolda Bengkulu Akui Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah
- KPK: Status Hukum Bupati Bengkulu Selatan Ditentukan Sebelum 24 Jam