Polisi Ketahuan Selingkuh Di Bengkulu Selatan Terancam Dipecat

RMOLBengkulu. Seorang pria anggota Polri dari Polres Kaur terancam dipecat. Sebab, terpergok berduaan bersama seorang ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah daerah setempat pada Minggu (1/12) dini hari sekira pukul 01.OO WIB.


RMOLBengkulu. Seorang pria anggota Polri dari Polres Kaur terancam dipecat. Sebab, terpergok berduaan bersama seorang ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah daerah setempat pada Minggu (1/12) dini hari sekira pukul 01.OO WIB.

Diketahui, pria berpangkat Aipda inisial Ka dan guru inisial Ca itu digerebek oleh warga beserta istri Ka di rumah Ca di Jalan Kapten Saleh RT 11 Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Mendengar kabar tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menegaskan, bahwa personil polri yang tersandung kasus hukum akan diberi sanksi tegas.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran, kedisiplinan hingga pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Tergantung pada tingkat kesalahan yang telah dilakukan oleh personil polri tersebut.

"Organisasi tidak akan melindungi orang-orang yang melakukan tindak pidana. Apabila nanti hukumannya di atas 4 bulan maka akan diberi sanksi kode etik," kata AKBP Sudarno, Senin (2/12) kepada RMOLBengkulu.

Meski demikian, lanjut Sudarnp, hukuman itu baru bisa dijatuhkan setelah melalui mekanisme sidang kode etik, yang jadi kewenangan polres setempat.

Ditambahkan Sudarno, kasus dugaan perselingkuhan itu hanya Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum). "Kalau ankumnya menilai sudah tidak layak menjadi anggota polri karena sudah melakukan hal yang merugikan organisasi ya bisa dipecat," tutup Sudarno.

Sebelumnya, anggota polri Bengkulu Selatan digerebek warga Jalan Kapten Saleh, RT 11, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna atas dugaan perselingkuhan dengan salah satu oknum guru di daerah itu. [tmc]