Terima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian pada Kamis (5/1) lalu, Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu langsung menurunkan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan kepolisian.
- Percayakan KPK
- Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter
- Bamsoet Prihatin Anggota DPR Kembali Dicokok KPK
Baca Juga
"Berbekal hasil penyelidikan, team opsnal kemudian melakukan pengamanan terhadap seorang pria inisial Aj Alias Uj (41) Warga Kecamatan Karang Tinggi sebagai terduga pelaku pada hari Jumat (06/01)," terang Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya KTP dan Kartu ATM milik korban Mualik (37) serta ratusan kartu voucher berbagai operator dan handphone sambungnya.
"Untuk diketahui, korban mengalami pencurian pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 yang lalu mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 100 juta, dan kartu voucher bernilai jutaan rupiah yang saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik," pungkasnya.
- Kepolisian Akan Tindak Pelaku Bisnis Pinjaman Online Ilegal
- Oknum Polisi Dilaporkan Ke Mabes Polri Karena Umbar Tembakan
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara