Polda Tetapkan Sekda Jadi Tersangka

RMOLBengkulu. Polda Metro Jaya menetap­kan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan pada penyelidik KPK.


RMOLBengkulu. Polda Metro Jaya menetap­kan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan pada penyelidik KPK.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar RP Argo Yuwono menye­butkan, tersangka diduga ikut melakukan pemukulan. "Ada dua alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian ada petunjuk di situ," ujarnya, kemarin sore.

Argo belum mau membe­berkan peran tersangka secara spesifik. Namun jelas bahwa bukti-bukti menujukkan adanya keikutsertaan tersangka dalam penganiayaan. Seperti, ikut memukul korban. "Ya gitu. Tapi untuk lebih detil perannya apa nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," sergahnya. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan.

Menambahkan penjelasan Arti, Kepala Sub Direktorat Tindak Kejahatan Dengan Kekerasan (Kasubdit-Jatanras) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi JR Siagian menandaskan, pihaknya belum memutuskan menahan tersangka. Keputusan itu diambil mengingat tersangka Hery yang mengenakan ke­meja biru lengan panjang masih dianggap kooperatif kepada penyidik.

"Sementara tidak ada pena­hanan. Dia masih kooperatif," tuturnya. Dalam pemeriksaan hingga semalam, polisi meng­orek berbagai keterangan sepu­tar insiden pemukulan terhadap penyidik KPK. Hal-hal yang di­tanyakan menyangkut substansi rapat di Hotel Borobudur sampai pada preseden penganiayaan korban yang diawali proses pengintaian.

"Pengetahuan saksi mengenai hal tersebut ditanyakan penyidik. Kita ingin memperoleh keteran­gan yang terperinci. Termasuk berapa kali tersangka memukul korban." Pada kesempatan pe­meriksaan tersebut, tersangka diperiksa 10 jam lebih.

Berkaitan dengan sederet nama lain yang dilaporkan ke polisi, Hery pun mengaku, masih dalam tahap penyelidikan.

Menanggapi upaya hukum yang ditempuh polisi, Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, "Kami hormati proses hukum yang dilakukan Polri." Sejak awal KPK sudah mempercayakan penanganan kasus ini ke tangan kepolisian.

Bujti-bukti pendukung adanya penganiayaan yang diserahkan KPK antara lain, hasil visum dan keterangan saksi korban.

Diketahui, kasus dugaan pen­ganiayaan penyidik KPK ter­jadi pada Sabtu (2/2) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat peristiwa terjadi, dua penyelidik yang diduga jadi korban pen­ganiayaan sedang menjalankan tugas memonitoring kasus du­gaan korupsi yang diterima dari masyarakat.

Pengacara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Stefanus Roy Rening yang ikut mendampingi tersangka mengatakan, pihaknya sudah meminta polisi men­gusut percakapan WhatsApp (WA) grup korban penyelidik KPK. Dia mensi takut, KPK telah menghilangkan barang bukti terkait kasus itu. "Ternyata KPK berusaha menghilangkan barbuk, yang saya maksudkan barbuk, jadi malam itu kan kita mendapatkan informasi dari WhatsApp grup yang dipegang oleh Gilang Wicaksono tentang bagaimana dia membuntuti gu­bernur Papua," ucapnya.

Sebelumnya, korban dan re­kannya diamankan di Hotel Borobudur pada Jumat (1/2) kar­ena diduga mengincar tas hitam milik Kepala Bagian (Kabag) Anggaran Pemprov Papua, Nus Weya. Tas itu dicurigai berisi duit. "Kita sudah lihat semua gerakannya, gubernur turun, (pe­nyelidik KPK) perhatikan ransel tas hitam." Tapi anehnya, setelah dua penyelidik KPK diamankan di Polda Metro Jaya, isi percakapan grup WA itu hilang. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]