Oksigen Naik 900 Persen, Kemendag Dan Polri Diminta Gerak Cepat

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan survei ketersediaan oksigen di DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat.


Hasilnya, harga oksigen di sejumlah toko di marketplace naik hingga mencapai 900 persen.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengapresiasi tindakan yang dilakukan KPPU dan perlu segera ada tindak lanjutnya.

Selain itu, Suparji Achmad menegaskan bahwa harus ada tindakan tegas pihak kepolisian mengusut hal tersebut.

Menurutnya, pengusutan bisa berdasarkan undang-undang perdagangan.

Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Dalam pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan telah diatur soal larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini oksigen.

Pelaku usaha harus memperhatikan Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Pihak kepolisian perlu melakukan pengusutan karena kemungkinan ada pihak yang bermain dengan kelangkaan dan kenaikan oksigen ini. Polri bisa mendalami menggunakan pasal 107 UU Perdagangan," jelas Dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini, dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Ia menilai, KPPU juga harus menindak kenaikan harga oksigen yang fantastis tersebut. Jangan sampai ada persaingan usaha yang tidak sehat, harus dicegah adanya pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di atas penderitaan orang lain.

"Perlu ada tindakan nyata dan tegas dari KPPU demi menjaga harga oksigen agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat malah terbebani di tengah pandemi," ucapnya.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kemendag perlu untuk turun tangan dengan menetapkan harga tertinggi oksigen medis.

Kata Suparji, langkah tersebut demi memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan.

"Kemendag bisa juga membuat daftar harga tertinggi untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya meringankan masyarakat yang kesusahan. Seperti Kemendag menetapkan harga tertinggi obat yang dinilai untuk mengobati Covid-19," pungkasnya.