Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp2,2 Miliar

Barang Bukti  Benih Lobster/RMOLBengkulu
Barang Bukti Benih Lobster/RMOLBengkulu

Tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu berhasil gagalkan penyelundupan 15 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dijual keluar Provinsi Bengkulu oleh warga Kabupaten Kaur, Senin (24/5).


Tersangka YH diamankan tim Subdit Tipidter Polda Bengkulu saat melintas di Jalan lintas Kaur-Krui Desa Pardasuka  Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan membawa 2 kardus BBL. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YH dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja memasukan dan mengeluarkan serta memelihara budidaya ikan  yang dapat merugikan masyarakat.

Sebagaimana pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan. 

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu,  15 ribu ekor BLL tersebut dikemas dalam 77 kantong plastik bening dan dimuat dalam 2 buah kardus berwarna coklat dengan perkiraan senilai Rp 2,2 miliar rupiah.

Selain BBL,  tim juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 18 juta rupiah dari tangan tersangka.

"Saat diamankan, dari tersangka kita dapati uang tunai sebanyak 18 juta rupiah dan 2 unit handphone. Serta 1 unit mobil jazz yang dipakai tersangka untuk membawa BBL," kata Kombes Pol Sudarno, Senin (24/5) kepada RMOLBengkulu

Sementara, Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu AKBP. Awilzan menambahkan, atas perbuatannya tertersangka YH dikenakan sanksi berupa ancaman pidana dan denda mencapai 1 miliar lebih. 

"Tersangka kita kenakan sanksi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000," tutup AKBP Awilzan. [ogi]