Tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu berhasil gagalkan penyelundupan 15 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dijual keluar Provinsi Bengkulu oleh warga Kabupaten Kaur, Senin (24/5).
- Bayi Dalam Plastik Merah Gemparkan Warga Pasar Tengah
- Petani Sukau Datang Dipukul Tetangga Pakai Kayu Kopi Hingga Bersimbah Darah
- Jenazah Napi Teroris Belum Dijenguk Keluarga
Baca Juga
Tersangka YH diamankan tim Subdit Tipidter Polda Bengkulu saat melintas di Jalan lintas Kaur-Krui Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan membawa 2 kardus BBL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YH dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja memasukan dan mengeluarkan serta memelihara budidaya ikan yang dapat merugikan masyarakat.
Sebagaimana pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, 15 ribu ekor BLL tersebut dikemas dalam 77 kantong plastik bening dan dimuat dalam 2 buah kardus berwarna coklat dengan perkiraan senilai Rp 2,2 miliar rupiah.
Selain BBL, tim juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 18 juta rupiah dari tangan tersangka.
"Saat diamankan, dari tersangka kita dapati uang tunai sebanyak 18 juta rupiah dan 2 unit handphone. Serta 1 unit mobil jazz yang dipakai tersangka untuk membawa BBL," kata Kombes Pol Sudarno, Senin (24/5) kepada RMOLBengkulu.
Sementara, Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu AKBP. Awilzan menambahkan, atas perbuatannya tertersangka YH dikenakan sanksi berupa ancaman pidana dan denda mencapai 1 miliar lebih.
"Tersangka kita kenakan sanksi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000," tutup AKBP Awilzan. [ogi]
- 4 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Disperkan Lebong
- Curi HP, Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polisi
- Pengawas Bankum Kemenkumham Datangi LBH Bakhti Alumni Unib