Pimpinannya Tidak Becus Jadi Penyebab Banyaknya ASN Koruptor

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah inkrah dinyatakan bersalah melakukan korupsi, tapi masih menjabat sebagai penyelenggara negara.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah inkrah dinyatakan bersalah melakukan korupsi, tapi masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah itu menilai, hal ini buntut dari tidak efektifnya penerapan peraturan perundang-undangan yang dijalankan para pimpinan mereka, termasuk dalam kasus tersangka anggota DPRD Malang dan Sumatera Utara baru-baru ini.

"Yang lebih penting lagi sebetulnya, saya menyoroti sebetulnya tidak efektifnya penerapan peraturan perundang-undangan tadi juga peran pejabat pimpinan anggota dewan (DPRD). Ini kemudian harus betul-betul diperingatkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Kemudian, kata Agus, para pimpinan ASN koruptor harus diperingatkan, mereka juga akan diberi sanksi hukum sama dengan bawahannya yang telah dihukum.

"Dan kemudian ada semacam warning atau ada sinyal pada mereka kalau mereka tidak melakukan seperti yang dituduhkan, hukumannya juga sama dengan yang di bebankan pada ASN yang tadi melakukan ASN yang melakukan kejahatan," papar Agus.

Baru-baru ini, KPK telah menetapkan puluhan tersangka anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap.

Ada 38 anggota DPRD di Sumut dan 41 anggota DPRD Kota Malang yang dinyatakan tersangka dugaan suap terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatannya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]