Pilkada Mendatang, Kades Dilarang Terlibat Politik Praktis

RMOLBengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) mengingatkan kepada para perangkat desa untuk menjaga netralitas menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang.


RMOLBengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) mengingatkan kepada para perangkat desa untuk menjaga netralitas menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang.

Sesuai regulasi, perangkat desa dilarang melakukan politik praktis dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi. Demikian disampaikan Kadis PMDS Lebong, Reko Haryanto melalui Sekretaris, Hedi Parindo.

"Sesuai ketentuan, kades harus netral. Ini untuk menjaga roda pemerintahan ke depan agar tetap berjalan dengan baik dan harmonis," kata Hedi belum lama ini.

Disisi lain, lanjut Hedi, saat pembukaan dan penerimaan pendaftaran calon kepala desa bahwa seluruh kades telah menandatangani surat pernyataan tidak sebagai pengurus maupun anggota Parpol.

"Itu tertuang dalam Perbup nomor 47 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pilkades Serentak," katanya.

Lebih jauh ia menegaskan, bagi para kades yang hendak mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada mendatang tentu harus mengundurkan diri.

"Jadi, merujuk ke syarat pencalonan point 15 jelas kades harus mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan sebagai bupati atau wabup," demikian Hedi. [tmc]