Pernah Tersandung Kasus Hukum, Bacaleg Wajib Umumkan di Media

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Pengumuman di media massa menjadi salah satu syarat bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, ketika akan berkontestasi di Pemilu 2024.


Aturan tersebut diumumkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

“(Syarat bagi bacaleg yang pernah dipidana 5 tahun atau lebih) membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” ujarnya.

Selain syarat membuat pengumuman di media, Hasyim menuturkan syarat lain yang mesti dipenuhi bacaleg saat mendaftar ke KPU.

Secara teknis, bagi mereka yang pernah kena pidana dan telah selesai menjalani pidananya, itu harus membuat pernyataan.

"Salah satu syaratnya buat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana yang ancaman ya lima tahun atau lebih,” urainya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Lebih lanjut, Anggota KPU RI dua periode tersebut mengingatkan kepada bacaleg untuk menyiapkan kelengkapan administratif mengenai catatan pidana.

“Ada surat keterangan dari pengadilan. Dan KPU akan memeriksa, memastikan, dokumen-dokumen tersebut nanti pada pada masa penelitian verifikasi dokumen persyaratan bacalon,” tandasnya.