Perhubungan Butuh Lahan Uji Kir Kendaraan

RMOLBengkulu. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong membutuhkan anggaran tak sedikit untuk bisa memiliki lahan dan Balai Uji Kir Kendaraan. Tujuannya agar UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Lebong kembali aktif dan terakreditasi dari Kementerian Perhubungan RI.


RMOLBengkulu. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong membutuhkan anggaran tak sedikit untuk bisa memiliki lahan dan Balai Uji Kir Kendaraan. Tujuannya agar UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Lebong kembali aktif dan terakreditasi dari Kementerian Perhubungan RI.

"Bagian dari kriteria penilaian akreditasi meliputi alat, lahan dan balai uji. Sejauh ini kita baru miliki 3 unit alat, sedangkan minimal harus ada 8 unit alat uji Kir," ujar Kabid Perhubungan Dinas PUPRP, Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe, kepada RMOLBengkulu.

Namun, kata Ummi, kurangnya sarana pengujian menjadi kendala instansinya sekarang. Itupun sesuai dengan surat Kementerian Perhubungan RI nomor Aj.402/18/2drjd/2018 tertanggal 3 Juli 2018, bahwa UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Lebong tidak layak dipakai alias sudah dalam keadaan rusak.

"Kami nanti akan coba kembali mengusulkan ke pimpinan untuk pengadaan lahan Balai Uji Kir itu dalam APBD Perubahan 2018 atau APBD 2019 nanti," tambah Ummi.

Menurutnya, Lebong sudah sepatutnya memiliki bangunan uji kelaikan kendaraan. Seperti harus berbadan hukum sebagai legalitas bahwa pengemudi tersebut jelas tempat bernaungnya, uji KIR, pemasangan stiker dan lain sebagainya.

"Karena, perhubungan yang bisa melakukan pengujian kendaraan bermotor hanya yang sudah terakreditasi dari pemerintah pusat," demikiab Ummi. [ogi]