Perda Lem Dan Tuak Rutin Disosialisasi

RMOLBengkulu. Peraturan daerah (Perda) tentang Lem Aica Aibon dan Tuak secara rutin terus disosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu.


RMOLBengkulu. Peraturan daerah (Perda) tentang Lem Aica Aibon dan Tuak secara rutin terus disosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu.

Seperti yang diungkapkan, Kabag  Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Syabahul Adha, Rabu (12/9) kepada RMOLBengkulu.

"Sosialisasi rutin dilakukan di sekolah - sekolah maupun di pemerintahan tingkat desa maupun Kecamatan. Sebab, ini salah satu langkah awal penerapan perda ini," ujar Syabahul.

Menurutnya, perda ini sudah diterapkan sejak bulan Juni lalu. Dimana ada pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) seperti tuak yang didapatkan dari razia - razia oleh instansi terkait.

"Kalau untuk penertiban itu ranahnya sudah ke OPD terkait. Yang jelas, tidak perlu diperbupkan lagi karena sudah ada perda. Tinggal lagi ke OPD terkait teknis penertibannya seperti apa serta kebutuhan operasionalnya gimana," demikian Syabahul. [ogi]