RMOLBengkulu. Peraturan daerah (Perda) tentang Lem Aica Aibon dan Tuak secara rutin terus disosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu.
- 87 Crosser Adu Nyali Di Bhayangkara CUP
- Pantai Laguna Kaur Jadi Lautan Manusia
- Dua Incumbent KPU Kaur Gagal Administrasi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Peraturan daerah (Perda) tentang Lem Aica Aibon dan Tuak secara rutin terus disosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Seperti yang diungkapkan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Syabahul Adha, Rabu (12/9) kepada RMOLBengkulu.
"Sosialisasi rutin dilakukan di sekolah - sekolah maupun di pemerintahan tingkat desa maupun Kecamatan. Sebab, ini salah satu langkah awal penerapan perda ini," ujar Syabahul.
Menurutnya, perda ini sudah diterapkan sejak bulan Juni lalu. Dimana ada pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) seperti tuak yang didapatkan dari razia - razia oleh instansi terkait.
"Kalau untuk penertiban itu ranahnya sudah ke OPD terkait. Yang jelas, tidak perlu diperbupkan lagi karena sudah ada perda. Tinggal lagi ke OPD terkait teknis penertibannya seperti apa serta kebutuhan operasionalnya gimana," demikian Syabahul. [ogi]
- Zakat Fitrah Lebaran Tahun Ini Naik 6 Persen
- Dinsos Kaur Akan Mengunjungi Nopi Julianto
- Ini Respon Tiga Kementerian Soal Dugaan Dampak PGE Hulu Lais