Percepat Kegiatan DAK Wajib Berproses Bulan ini

RMOLBengkulu. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ada di setiap OPD di pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), diharapkan agar dilaksanakan dengan cepat, begitu juga yang di sampaikan oleh Gusnan Mulyadi Bupati BS, saat kegiatan rapat percepatan pelaksanaan DAK fisik tahun 2020 di Gedung Pola Bappeda Litbang BS, Selasa (14/1).


RMOLBengkulu. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ada di setiap OPD di pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), diharapkan agar dilaksanakan dengan cepat, begitu juga yang di sampaikan oleh Gusnan Mulyadi Bupati BS, saat kegiatan rapat percepatan pelaksanaan DAK fisik tahun 2020 di Gedung Pola Bappeda Litbang BS, Selasa (14/1).

Bupati menegaskan kepada setiap OPD, untuk pengelolaan DAK tahun snggaran 2020 ini. Wajib memulai proses pengelolaan terhitung mulai Januari ini untuk pelaksanaannya dilakukan secepatnya.

"Tidak ada alasan untuk menunda. Wajib mulai berproses saat ini, masing�"masing OPD pelaksana sudah ada jadwal dan waktu yang terarah terkait proses pelaksanaan DAK fisiki tahun 2020. Saya harapkan pelaksanaan DAK fisiki tahun 2020 ini tepat guna bagi masyarakat," katanya.

Dirinya juga meminta, ke setiap OPD untuk selalu berkoordinasi dan berkonsultasi jika di penggunaan DAK fisik ini masih ragu akan terjadi kesalahan.

"Saya minta tidak ada masalah pada pelaksanaan DAK fisik tahun ini. Terus berkonsultasi dan berkomunikasi jika mengalami keraguan. Terus laporkan progres pelaksanaan DAK fisik. Boleh juga langsung berkonsultasi dengan saya. Atau pihak-pihak yang berkompeten lainnya," Imbuhnya

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang BS, Sukarni Dunip mengatakan, perlu dibangun komitmen seluruh pihak yang terkait percepatan pelaknsanaan DAK fisik tersebut.

Menurutnya, pihak Inspektorat bisa melakukan review dokumen DAK sebagai persyaratan penyaluran DAK. Kemudian pihak BPKAD memproses input dan mensinkronkan antara  Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK dengan online monitoring (OMSPAN).

Menyusul di setiap OPD pengelola DAK terus melaporkan realisasi pelaksanaan DAK secara berkala. Lalu menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK tepat waktu dan tepat materi.

"Juga diharapkan menyampaikan dokumen tepat waktu untuk di review pihak Inspektorat. Intinya harus ada komitmen seluruh pihak agar pelaksanaan DAK fisik terlaksana dengan baik dan tepat waktu," pungkas Sukarni. [ogi]