Perbup Empat OPD Sudah Terbit, Pengisian Jabatan Tinggal Eksekusi

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan/RMOLBengkulu
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan/RMOLBengkulu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, memastikan perubahan struktur organisasi atau nomenklatur di empat OPD tinggal menunggu jadwal pengkukuhan dan pelantikan.


Plt Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan mengatakan, secara administrasi dan regulasi sudah final. Misalnya seperti penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong tentang tugas dan fungsi empat OPD tersebut.

"Secara administrasi dan regulasi sudah siap. Tinggal pelaksanaan (pengkukuhan dan pelantikan) saja lagi," ujar Pedo di ruang kerjanya pada Selasa (19/4) lalu.

Ada sekitar 34 pejabat yang akan mengisi jabatan struktural di empat OPD tersebut. Hal itu berdasarkan Perbup Nomor 57 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Politik Kabupaten Lebong.

Kemudian, Perbub Nomor 58 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Perbup Nomor 59 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Lebong, dan Perbup Nomor 60 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Sekarang tinggal menunggu SDM yang akan menduduki jabatan tersebut. Ada sekitar 34 pejabat struktural yang akan menduduki jabatan tersebut," jelasnya.

Terkait kapan jadwal pengisian dan pengkukuhan, ia mengaku menunggu petunjuk Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Soal waktu kapan itu hak mutlak PPK. Sekarang masih digodok Tim Kinerja ASN Pemkab Lebong, untuk evaluasi siapa saja yang akan menduduki jabatan tersebut," demikian Pedo.