Per-Desember, 7 ASN Rejang Lebong Benar-benar Dipecat

RMOLBengkulu. Sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diberhentikan secara tidak hormat.


RMOLBengkulu. Sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju mengatakan, 7 ASN tersebut dipecat per-tanggal 31 Desember 2018 lalu, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi.

"Per 31 Desember 2018 kemarin ada sebanyak 7 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri," kata Khirdes di konfirmasi Rabu (9/1).

Pemberhentian ke 7 ASN itu disebutkan dia, sesui SKB tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Dijelaskan dia, 7 ASN yang dipecat tersebut merupakan ASN yang berkas perkaranya sudah lengkap, dimana diakuinya, sebelumnya pihaknya kesulitan mencari berkas perkara oknum ASN tersebut.

"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tujuh ASN ini bukan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melainkan intruksi langsung dari BKN," imbuhnya.

Ditambahkan Khirdes, kemungkinan jumlah ASN yang dipecat akan bertambah mengingat masih ada ASN di Rejang Lebong yang juga tesandung masalah Tipikor dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. [nat]