Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencatutan Dukungan Calon Perseorangan

RMOLBengkulu. Penyidik Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pencutatan KTP dan pemalsuan tanda tangan berkas dukungan calon perseorangan Syamsul-Hendra (SAHE).


RMOLBengkulu. Penyidik Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pencutatan KTP dan pemalsuan tanda tangan berkas dukungan calon perseorangan Syamsul-Hendra (SAHE).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma membenarkan penetapan tersangka tersebut, penetapan tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terhadap delapan berkas laporan yang dilimpahkan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) beberapa waktu lalu.

Memang benar, kita telah menetapkan tersangka dalam kasus laporan Gakumdu Rejang Lebong sebelumnya," kata Andi dikonfirmasi RMOLBengkulu, Senin (20/7).


Berkas laporan yang disampaikan Sentra Gakumdu sebelumnya yakni terkait dugaan pencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan untuk berkas dukungan pasangan SAHE, laporan itu dilaporkan masyarakat yang keberatan ke Sentra Gakumdu.

Dia menambahkan, dengan telah adanya nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya akan memanggil dua orang tersangka untuk dimintai keterangan.

"Akan kita lakukan pemanggilan krmbali terhadap dua orang tersangka untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. [ogi]