Perekam dan penyebar video peristiwa kekerasan yang dialami Cristalino David Ozora, anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan, akan dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor ke ranah hukum.
- Aneh! Polda Dan Kejati Silang Pendapat Soal Kasus DAK Dikbud 2020
- Kemendes Terus Maksimalkan Manfaat Dana Desa
- PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023, Provinsi Bengkulu Bidik Terbaik Nasional
Baca Juga
Penegasan tersebut disampaikan Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2).
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," kata Abdul Qodir.
LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan.
Pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Mario dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
- Breaking News: 1 Ramadan 1444 H Jatuh Kamis 23 Maret
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot, Ini Penjelasan Kompolnas
- Pemasyarakatan Pasti Berdampak: Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Pimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60