Penunjukan Plt Kades Turan Baru Tunggu Ketetapan Hukum Inkrah

Dalam waktu dekat, jabatan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan bakal diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs), saat ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tengah berkoordinasi guna mengusulkan nama Pjs pasca diterimanya surat resmi penetapan tersangka terhadap Su (35) oknum Kades sebelumnya.


Dalam waktu dekat, jabatan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan bakal diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs), saat ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tengah berkoordinasi guna mengusulkan nama Pjs pasca diterimanya surat resmi penetapan tersangka terhadap Su (35) oknum Kades sebelumnya.

"Surat resmi dari penyidik telah diterima sebelumnya, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan BPD Turan Baru terkait penunjukkan Pjs Kades," kata Camat Curup Selatan, Lasmono saat dikonfirmasi RMOL Bengkulu, via handphone Senin (5/2/2018)

Saat ini pihaknya tengah menunggu usulan nama dari BPD Turan Baru, yang kemudian nantinya nama tersebut akan diajukan ke Bupati Rejang Lebong melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD).

Lasmono mengatakan, Pjs Kades tersebut nantinya akan menjabat hingga ada ketetapan hukum yang inkrah terhadap Su, oknum kades sebelumnya yang diduga menggunakan ijazah palsu, jika nantinya Su divonis bersalah maka jabatan Kades akan diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Jabatan Pjs ini kan sifatnya hanya sementara sampai ada ketetapan hukum terhadap Su, jika nantinya Su dinyatakan bersalah salam persidangan maka nantinya jabatan Kades akan diisi oleh Plt yang statusnya PNS," bebernya.

Terkait kasus yang menjerat Su saat ini, pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat penegak hukum, pihaknya berharap kasus tersebut dapat segera selesai. [nat/ard]