RMOLBengkulu.Pernyataan pemerintah yang memberikan izin masyarakat untuk seenaknya mengambil barang-barang milik peritel di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, dipertanyakan. Terlebih izin itu tanpa berkoordinasi dahulu dengan pemilik usaha.
- Demi Pelayanan Berkualitas Berbasis HAM, Kemenkumham Bengkulu Pantau P2HAM
- Ada Dugaan Suap Di BWSS VII, Assosiasi Jasa Konstruksi Mintak KPK Bertindak
- 86 Persen Fisik Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Sudah Rampung
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pernyataan pemerintah yang memberikan izin masyarakat untuk seenaknya mengambil barang-barang milik peritel di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, dipertanyakan. Terlebih izin itu tanpa berkoordinasi dahulu dengan pemilik usaha.
"Ah mosok sih bebas menjarah? Kalau seperti itu jelas salah. Menjarah itu kejahatan pidananya cukup berat. Apalagi menjarah dalam kondisi bencana alam itu masuk extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," kecam pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton T Digdoyo kepada redaksi, Selasa (2/10).
Seharusnya, lanjut Anton, untuk mengatasi darurat kelaparan dan kehausan korban bencana digandeng para pemilik toko agar bersedia memberikan barang-barang dagangannya. Dengan syarat dicatat tertib sehingga bisa nantinya diganti pemerintah. Dengan begitu, terjalin kerjasama yang harmoni di antara semua pihak.
"Kalau dengan kita bebas menjarah ya jelas banyak kerusakan. Namanya saja menjarah kaca-kaca dipecah, pintu-pintu dibongkar, jendela-jendela dijebol dan sebagainya. Akhirnya terjadi kekacauan luar biasa di Palu seperti yang viral di media dan nanti akan kesulitan pendataannya," terangnya.
Belakangan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah ada ganti rugi atas penjarahan tersebut. Tapi menginstruksikan pemda fasilitasi fasilitasi membeli minuman dan makanan di toko yang jual untuk diberikan terlebih dahulu kepada pengungsi dan warga korban gempa dan tsunami yang dirawat di rumah sakit.
"Kan jadi serba tak jelas?" cetus purnawirawan Polri jenderal bintang satu tersebut.
Menurut dia, MUI harus segera mengeluarkan fatwa haram melakukan penjarahan baik di waktu normal apalagi saat bencana. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- 500 Supir Angkutan Umum Ditargetkan Jalani Vaksinasi
- ACJA Sambut Peserta Konferensi Forum Wartawan Belt and Road 2018
- Tips Ketika Tiba-tiba Bertemu Ular Berbisa