RMOLBengkulu. Mulai tahun 2019 ini, penghimpunan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Kabupaten Rejang Lebong dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), yang sebelumnya dihimpun oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
- Ada Tunggakan Pajak, Aset Kendis Kabupaten Lebong Diperiksa BPK
- Pelaku Hamili Anak Kandung Akan Dijerat UU Perlindungan Anak
- Bengkulu No 3 Pengangguran Terendah Nasional
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mulai tahun 2019 ini, penghimpunan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Kabupaten Rejang Lebong dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), yang sebelumnya dihimpun oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Kabid Pendapatan dan Penagihan, BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan mengatakan, meskipun pada tahun sebelumnya penarikan retribusi IMB ada pada DPM PTSP namun proses perhitungan dan rekomendasi IMB berada di Dinas PUPR.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 kalau tidak salah menyebutkan bahwa PTPS dilarang mengelola PAD dan hanya melayani perizinan dan non perizinan, untuk itu penarikan retribusi IMB dialihkan ke Dinas PUPR," kata Hari kepada RMOLBengkulu, Kamis (21/2).
Selan itu, dialihkannya kewenangan penghimpunan retribusi IMB ke Dinas PUPR juga agar lebih efektif, karena seluruh proses kepengurusan IMB menjadi terpusat.
Sementara itu untuk realisasi PAD yang bersumber dari retribusi IMB pada tahun 2018 lalu diakui Hari tidak mencapai target, yakni hanya tercapai sebanyak 63,12 preen dari target Rp. 260 juta.
"Untuk target tahun 2018 lalu hanya tercapai 63,12 persen atau sebesar Rp. 164.119.000 dari target Rp. 260 juta," imbuhnya.
- Jika Terbukti Aniaya Petani, ASN Terancam 5 Tahun Penjara
- Permenperin 3/2021 Angin Segar Untuk Petani Tebu Dalam Negeri
- Acara Gelar Buah Nusantara, BTN Bagikan Paket Buah untuk Nakes