Penghimpunan Retribusi IMB Rejang Lebong Dialihkan

RMOLBengkulu. Mulai tahun 2019 ini, penghimpunan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Kabupaten Rejang Lebong dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), yang sebelumnya dihimpun oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).


RMOLBengkulu. Mulai tahun 2019 ini, penghimpunan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Kabupaten Rejang Lebong dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), yang sebelumnya dihimpun oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Kabid Pendapatan dan Penagihan, BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan mengatakan, meskipun pada tahun sebelumnya penarikan retribusi IMB ada pada DPM PTSP namun proses perhitungan dan rekomendasi IMB berada di Dinas PUPR.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 kalau tidak salah menyebutkan bahwa PTPS dilarang mengelola PAD dan  hanya melayani perizinan dan non perizinan, untuk itu penarikan retribusi IMB dialihkan ke Dinas PUPR," kata Hari kepada RMOLBengkulu, Kamis (21/2).

Selan itu, dialihkannya kewenangan penghimpunan retribusi IMB ke Dinas PUPR juga agar lebih efektif, karena seluruh proses kepengurusan IMB menjadi terpusat.

Sementara itu untuk realisasi PAD yang bersumber dari retribusi IMB pada tahun 2018 lalu diakui Hari tidak mencapai target, yakni hanya tercapai sebanyak 63,12 preen dari target Rp. 260 juta.

"Untuk target tahun 2018 lalu hanya tercapai 63,12 persen atau sebesar Rp. 164.119.000 dari target Rp. 260 juta," imbuhnya.

Pihaknya mengakui tidak mengetahui pasti target IMB tidak tercapai, namun berdasarkan informasi dari PTSP disampaikan Hari, masih banyak kalangan masyarakat yang enggan mengurus IMB. [nat]