Pengelolaan RSUD Curup Di Jalur Dua Sesuai Perintah Pemprov Bengkulu

RMOLBengkulu. Terkait relokasi RSUD Curup ke Dua Jalur yang dipermasalahkan oleh DPRD Kabupaten Kepahiang, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menegaskan rumah sakit tersebut sudah sah atau legal dikelola Pemkab Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Terkait relokasi RSUD Curup ke Dua Jalur yang dipermasalahkan oleh DPRD Kabupaten Kepahiang, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menegaskan rumah sakit tersebut sudah sah atau legal dikelola Pemkab Rejang Lebong.

"Relokasi RSUD Curup ke Jalur Dua bukan tanpa landasan, sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 100/869/B.1/2016 tentang pemanfaatan bangunan RSUD di Jalur Dua, pemanfaatan rumah sakit tersebut diserahkan ke Rejang Lebong," kata Hijazi saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4).

Dia menegaskan, Pemkab Rejang Lebong tidak mungkin bisa melanjutkan pembangunan rumah sakit  yang mulai dibangun tahun 2005 itu tanpa landasan, terlebih dana yang digunakan 95 persennya merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Itu artinya, menurut dia, pemerintah pusat telah mengakui jika rumah sakit yang berada di wilayah Kepahiang tersebut dikelola oleh Pemkab Rejang Lebong.

"Pembangunan lanjutan rumah sakit tersebut 95 persennya itu menggunakan anggaran DAK, pemerintah pusat tidak sembarangan memberikan anggaran tersebut jika tidak mengetahui letak dan kondisi rumah sakit tersebut," tegasnya.

Terkait dengan perizinan RSUD Curup Dua Jalur itu sendiri, ditambahkan Hijazi, sebelumnya pihaknya telah mengajukan perizinan ke Pemkab Kepahiang dengan melengkapi seluruh persyaratan, hanya saja hingga saat ini izin tersebut tidak dikelirakan meski seluruh syarat telah dipenuhi.

"Sudah tiga kali saya bersurat ke Pemkab Kepahiang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, jika dalam 14 hari tidak ditindaklanjuti maka izin tersebut dianggap disetujui atau sah," tegasnya.

Sementra itu untuk perizinan operasi RSUD Curup Dua Jalir yang dikantongi saat ini sendiri, ditambahkan dia, yakni izin RSUD Curup di Dwi Tunggal, izin tersebut masih bisa digunakan mengingat rumah sakit tersebut hanya pindah lokasi pelayanan.

"Saya harap relokasi RSUD Curup Dua Jalur ini jangan dipolitisir, karena ini untuk kemaslahatan masyarakat banyak," pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Rejang Lebong, R.A Denni menambahkan, Pemprov Bengkulu mempercayakan pengelolaan RSUD Curup Dua Jalur itu pada tahun 2016 lalu, dimana sebelumnya Pemprov Bengkulu mengambil alih rumah sakit tersebut.

"Tahun 2010 diambil alih oleh provinsi, kemudian pada tahun 2016, Gubernur Bengkulu saat itu pak Ridwan Mukti memanggil Kepahiang dan Rejang untuk menanyakan siapa yang bisa memanfaatkan rumah sakit tersebut, karena Kepahiang termasuk provinsi tidak sanggup mengelolanya, maka Gubernur memutuskan juga sesuai arahan BPK rumah sakit itu dipercayakan kepada Rejang Lebong," bebernya.

Untuk itu dia menegaskan, RSUD Curup Jalur Dua tersebut sudah secara sah/ legal dikelola oleh Pemkab Rejang Lebong, sehingga saat ini 95 persen pelayanan RSUD Curup sudah dialihkan  ke Jalur Dua.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketia DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, Waka I DPRD Rejang Lebong, Surya dan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Wahono serta dihadiri asisten I bidang pemerintahan, Pranoto Majid. [tmc]