Pengambilan Material Disungai Padang Guci Untuk Pembangunan PLTM Dipertanyakan

RMOLBengkulu. Koordinator Wilayah Provinsi Bengkulu Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Tani Indonesia (LSM DTI), meninjau langsung PLTA Padang Guci II di Desa Bungin Tambun, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur, Rabu (20/3).


RMOLBengkulu. Koordinator Wilayah Provinsi Bengkulu Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Tani Indonesia (LSM DTI), meninjau langsung PLTA Padang Guci II di Desa Bungin Tambun, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur, Rabu (20/3).

Koordinator LSM DTI, Ahmad Irsa mempertanyakan kepada pihak PT. Brantas Abipraya terkait pengambilan material di sungai Padang guci yang digunakan untuk proyek PLTA Padang Guci II.

"ini betul-betul dipertanyakan, kok bisa PT. Brantas Abipraya pengambilan material di sungai Padang guci untuk pembangunan proyek, di negara Indonesia punya aturan dan UU yang harus kita taati dan kita hormati aturan di Republik Indonesia," jelas Ahmad Irsa.

Seharusnya pemerintah mengawasi hal ini dan jangan diam dan tutup mata, ini akan berdampak lingkungan, dan juga kita lihat di daerah wilayah PLTA Padang guci II sudah pernah terjadi longsor. Lanjut Ahmad.

"Kita hari Rabu (20/3) ingin mempertanyakan dan ingin ketemu langsung kepada pihak Manager PT. Brantas Abipraya, untuk mempertanyakan apakah surat izin pengambilan material sungai Padang ada, tapi kita tidak bisa ketemu, alasan Humas PT. Brantas Abipraya tidak ada di tempat," ungkap Ahmad.

Saat wartawan RMOLBengkulu, konfirmasi langsung ke Manager PT. Brantas Abipraya, Bukhori Andri melalui telfon belum ada jawaban. [ogi]