Penetapan Kursi Dan Caleg Terpilih Bulan Juli

RMOLBengkulu. Penetapan perolehan kursi parpol dan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Lebong sepertinya baru akan digelar bulan Juli 2019 mendatang.


RMOLBengkulu. Penetapan perolehan kursi parpol dan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Lebong sepertinya baru akan digelar bulan Juli 2019 mendatang.

Itu menyusul keluarnya Salinan Surat Edaran (SE) KPU RI dengan nomor : 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Hasil Pemilu tertanggal 24 Mei 2019.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 10/2019 tentang perubahan ke empat PKPU 7/2017 tentang tahapan dan jadwal dalam pemilu, bahwa penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Provinsi dan Caleg terpilih Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi  (BRPK).

Sementara, pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil Pemilu DPRD Provinsi dan Caleg terpilih Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019. Karena itu, jadwal penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah 1 Juli.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebong, Yoki Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima salinan SE tersebut.

Ia tidak menapik proses penetapan akan berlangsung pada bulan Juli mendatang. Menurutnya, penetapan kursi dan caleg terpilih akan ditentukan setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam BRKP.

"Artinya, kita tindaklanjuti paling lambat tiga hari setelah tanggal 1 Juli," kata Yoki, Sabtu (25/5) siang.

Dia mengaku, nantinya akan masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu. "Nanti, kita akan minta petunjuk lagi dari KPU Provinsi," demikian Yoki. [tmc]