RMOLBengkulu.Sidang dugaan suap dana hibahuntuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kementeran Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3) siang.
- Tersangka Pencurian Berseragam Pemuda Pancasila Berhasil Dibekuk
- Skandal KTP-El, Ratna Sarumpaet: KPK Tidak Profesional
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Dukcapil
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sidang dugaan suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kementeran Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3) siang.
Menariknya, Jaksa KPK membeberkan daftar pembagian dana hibah dari Kemenpora sejumlah Rp 3,439 miliar yang dibuat Sekjen KONI Endi Fuad Hamidy.
Daftar disampaikan saat JPU memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi. Suradi merupakan saksi yang dihadirkan untuk Ending yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora lain.
Uang sebesar Rp 3,439 miliar tersebut diambil dari dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,971 miliar.
Dana dicairkan pada 13 Desember 2018 untuk keperluan pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Dalam daftar yang ditunjukkan ada inisial M†yang diduga merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Inisial M mendapat jatah sebesar Rp 1,5 miliar atau yang paling besar di antara 23 orang penerima lainnya.
Suradi bahkan menduga inisial M yang dimaksud adalah pejabat setara menteri.
"Asumsi saya M itu menteri karena nilainya paling besar," kata Suradi dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Berikut daftar lengkap pembagian duit yang dibeberkan JPU KPK:
1. M Rp 1,5 miliar
2. Ul Rp 500 juta
3. Mly Rp 400 juta
4. AP Rp 250 juta
5. Oy Rp 200 juta
6. Ar Rp 150 juta
7. Nus Rp 50 juta
8. Suf Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm Rp 3 juta
17. Rad Rp 50 juta
18. TW Rp 30 juta
19. EM Rp 15 juta
20. Syah Rp 50 juta
21. Rif Rp 5 juta
22. Tan Rp 3 juta
23. Reg Rp 3 juta. [tmc]
- Utang Bank Hingga Hobi Sabung Ayam, Oknum ASN Ini Nekat Jadi Otak Pencurian Motor
- Ops Pekat Nala, 10 Tersangka Dan Ratusan Miras Diamankan Polres Bengkulu
- Jenazah Napi Teroris Belum Dijenguk Keluarga