Asisten I Khairil Anwar menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Eselon III dan IV Dinas Sosial Provinsi Bengkulu serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di lingkungan dinas masing-masing, pada Senin (26/02).
- Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Kota Disarankan Lapor KASN
- Matangkan Persiapan Pemilu 2024, KPU Teken MoU Bersama Kejari-Polresta Bengkulu
- 23 Pejabat Eselon II Dievaluasi, Pejabat Tak Cakap Bakal Diganti
Baca Juga
Khairil mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan evaluasi berjenjang yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Bengkulu di lingkungan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini juga dilakukan oleh Pejabat esselon III, IV dan pejabat Pengawas serta Subkoordinator.
"Perjanjian kinerja ini adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja," kata Khairil Anwar.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja T.A 2024 pada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas masing-masing.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Pejabat Pengawas dan Subkoordinator yang membawahi.
- Vaksin, Bansos Hingga Alat PCR Jadi Bahasan Gubernur Bengkulu
- Banyak Keluhan, RSUD Bangun Sumur Bor Hingga Trafo Listrik
- Ada Mall Dan Rumah Sakit, Pembangunan Balaikota Di Sebakul Mulai Tahun Ini