Penambangan Ilegal, Polisi Amankan Puluhan Jenis Bahan Kimia Berbahaya

Satreskrim Polres Lebong melalui unit Tipidter (Tindak Pidana tertentu), Rabu, (29/06/2016) sekitar pukul 17.45 WIB berhasil menggrebek aktifitas eksploitasi emas ilegal di Kabupaten Lebong. Aktifitas ini menggunakan alat, bahan, dan zat kimia yang berbahaya bagi lingkungan.


Satreskrim Polres Lebong melalui unit Tipidter (Tindak Pidana tertentu), Rabu, (29/06/2016) sekitar pukul 17.45 WIB berhasil menggrebek  aktifitas eksploitasi emas ilegal di Kabupaten Lebong. Aktifitas ini menggunakan alat, bahan, dan zat kimia yang berbahaya  bagi lingkungan.

Bahan kimia illegal tersebut disita polisi berikut pemiliknya berinisial MH (48)  warga pendatang yang menetap di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara.

Dijelaskan, Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin,   melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan, didampingi Kanit Tipiter IPDA HP. Tampubolon, aktifitas ilegal  ini berhasil di ungkapkan berawal dari informasi masyarakat. selanjutnya, unit Tipidter diturunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.Dalam penyelidikan ditemukan  praktik pemurnian emas modern dengan menggunakan bahan dan zat kimia berbahaya yang ilegal.

Semua Barang Bukti (BB) yang ditemukan  selanjutnya langsung di amankan guna diproses lebih lanjut, sedangkan pemilik usaha langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk dimintai keterangan.

"Sementara ini, pelaku berikut BB (Barang Bukti) sudah kita amankan di Mapolres Lebong dan sedang dalam penanganan pemeriksaan penyidik" ungkap Tatar.

Tambah Tatar, penambangan ilegal tersebut dilakukan pelaku sekitar 4 sampai 5 bulan. Praktik ilegal ini dilakukan untuk
penggunaan bahan dan zat kimia berbahaya ini untuk meningkatkan kadar emas. Apalagi aktifitas itu terjadi ditengah pemukiman yang padat penduduk, hingga dapat menyebabkan resiko kesehatan yang berbahaya bagi masyarakat.

"Berdasarkan keterangan yang didapat, aktifitas ilegal tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan menambahkan kadar emas. Selain itu, juga dampak yang ditimbulkan berbahaya terhadap kesehatan masyarakat karena limbah dan sejenisnya berada di tengah padatnya penduduk," terang Kasat.

Ketika disinggung dari mana asal bahan kimia tersebut, ia menjawab masih dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan peraturan yang ada, pelaku terancam dijerat UU Minerba Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 161 dengan ancaman maksimal 10 tahun Junto Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009  tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun kurungan penjara dan minimal 1 tahun penjara," tutup Tatar.

Berikut BB yang berhasil disita dan diamankanu yaitu NH2CO 1 toples, BORAX Warna Perak 2 toples, NA2.CO3, Bubuk tanpa nama warna putih, empat botol tabung reaksi, 1 botol bahan kimia merk Power, 1 Set Tabung Reaksi Kecil, 1 Botol HCL, 1 BOTOL, H2SO4, 1 Botol NHO3, 1 Botol tanpa nama, 1 botol air Aki. [A11]