Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Hingga 15 Desember

RMOLBengkulu.Untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak.


RMOLBengkulu. Untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak.

Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan hari ini hingga 15 Desember 2018‬. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya kurang lebih Rp 1,8 triliun, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya," jelas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal Syafruddin, Kamis (29/11),

Dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, penerimaan yang diterima baru mencapai Rp 33,9 triliun per 29 November 2018. Hingga saat ini penerimaan pajak baru mencapai angka 88,9 persen.

Faisal mengatakan bahwa pemutihan yang dilakukan akhir tahun 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB," jelasnya Faisal.

Pemutihan pajak merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di tahun 2018. Karena pada 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

"Jadi tahun depan kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak," ujar Faisal.

Kebijakan tersebut mampu meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2600 unit.

"Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya," tutup Faisal. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]