RMOLBengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Kamis pagi (6/2) kembali menerima usulan rancangan peraturan daerah ( raperda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
- Perampok Gasak Ratusan Juta Dari BTPN Tembung
- Hari Terakhir SKD CPNS Kemenkumham, Santoso: Pelayanan Tetap Dikedepankan dan Laporkan Jika Ada Pungli
- Cipayung Plus Siap Lawan Terorisme Dan Radikalisme
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Kamis pagi (6/2) kembali menerima usulan rancangan peraturan daerah ( raperda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Tiga raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah pada rapat paripurna ke-7 masa sidang pertama tahun 2020.
Ketiga raperda tersebut adalah, perubahan kedua atas perda Provinsi Bengkulu nomor 6 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Bengkulu tahun 2016 - 2021.
Kemudian, pencabutan atas perda Provinsi Bengkulu nomor 3 tahun 2010 tentang etribusi pelayanan kepelabuhan serta perubahan ketiga atas perda Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Terhadap raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 6 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Bengkulu tahun 2016-2021, dijelaskan bahwa penjabaran visi dan misi program Gubernur Bengkulu telah ditetapkan dalam Perda ini sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat 5 undang-undang Nomor 23 harga tahun 2014 tentang pemerintahan daerah junto pasal 342 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Lalu, tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah dapat diubah Apabila terjadi perubahan mendasar untuk penyesuaian terhadap kebijakan.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Bengkulu saat ini perlu dilakukan perubahan karena terdapat beberapa perubahan yang mendasar, seperti di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
Wakil Gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah menjelaskan, secara detail dasar ataupun pokok-pokok bahasan yang menjadi alasan Pemprov Bengkulu mengajukan tiga Raperda ini.
- Pastikan Fasilitas Naskah Akademi Berkualitas & Regulatif, Kemenkuham Bengkulu Sambangi Pemkab Mukomuko
- Pastikan Kinerja & Pelayanan Optimal, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak LPKA
- Mardiyanti Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Agar Direalisasikan Sebelum 2024