Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat Kota Bengkulu dengan berbagai hal, termasuk layanan bantuan hukum. Melalui Pojok Advokasi (Pokad), masyarakat bisa mendapatkan layanan bantuan hukum untuk menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha dan lainnya.
- Harkitnas, Budiman: Bukan Hanya Pemerintah Yang Bangkit, Namun Juga Wartawan
- Kartu Vaksin Jadi Syarat Lolos Penyekatan PPKM Kota Bengkulu
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus
Baca Juga
Program tersebut disosialisasikan langsung oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Sekda Arif Gunadi, Plt Asisten I Eko Agusrianto di DPMPTSP yang dihadiri beberapa kepala OPD serta para advokat, Senin (25/10). Helmi mengatakan Pemkot Bengkulu bersedia 24 jam untuk memberikan advokasi kepada penerima bantuan hukum.
“Hari ini dapat konsultasi hukum, tapi nanti Insya allah awal tahun 2022 kita akan mendampingi sampai tuntas persoalan hukum. Jadi, tak ada masyarakat yang tak bahagia nantinya,” jelas Helmi.
Walikota Helmi juga mengajak seluruh warga Kota Bengkulu apapun suku, dan agamanya jika ada persoalan hukum maka boleh datang ke Pojok Advokasi.
“Harapan kita tak ada lagi persoalan hukum yang kemudian mendera masyarakat ke depannya, dan akhirnya mereka merasa dirugikan karena tidak paham soal konsultansi hukum. Nah, kali ini kita ada pojok advokasi untuk membantu masyarakat yang tak paham tentang hukum,” pungkas Helmi.
Untuk diketahui, bagi warga Kota Bengkulu yang ingin berkonsultasi permasalahan hukum dapat mengunjungi kantor pojok hukum di eks kantor balai kota dan juga bisa melalui aplikasi yang sudah di siapkan pemerintah yakni : htpps//pokad.bengkulukota.go.id.
- Lewat Uji Kompetensi, Kinerja Kepala OPD Akan Dievaluasi
- RSUD Kota Bengkulu Operasi 21 Pasien Bibir Sumbing Secara Gratis
- Harkitnas, Budiman: Bukan Hanya Pemerintah Yang Bangkit, Namun Juga Wartawan