Bengkulu Terima Rp 26,59 Miliar Dana Insentif, Ini Rinciannya

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan dana insentif Fiskal pada tahun anggaran (TA) 2024 mendatang dengan total Rp 26,59 Miliar.


Dengan rincian, Provinsi Bengkulu Rp 6,53 miliar, Bengkulu Utara Rp 6,99 miliar, Rejang Lebong Rp6,64 miliar, dan Kota Bengkulu Rp6,43 miliar.

Salah satu penerima tersebut, Kota Bengkulu. Untuk itu Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi menyampaikan rasa syukur karena Pemkot menerima dana insentif fiskal atas capaian kinerja. Itupun setelah mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan adanya apresiasi dan support dana ini menjadi sebuah motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja secara sinergis dan terus kita pertahankan dan tingkatkan nantinya untuk kemajuan Kota Bengkulu tercinta,” ucap Arif, Sabtu (16/12) dalam keterangan resminya.

Mengutip keterangan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb), Bayu Andy Prasetya, kata Arif, Insentif Fiskal diberikan sebagai apresiasi kinerja daerah. 

Selain mempertahankan WTP, penyusunan Anggaran pendapatan Daerah (APBD) yang lebih cepat atau bahkan tidak terlambat. Serta penurunan angka pengangguran, kemiskinan, dan lainnya pada suatu Pemda.

Dilanjutnya, untuk tahun sebelumnya Pemerintah Pusat mengalokasikan dana Insentif Fiskal di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 30,1 miliar. Tersebar di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, dan Kepahiang. Namun, kembali mendapat penambahan menjadi Rp 110,7 miliar.

Fungsi dan regulasi penggunaan dana insentif fiskal tersebut, disebutkan Bayu adalah untu meningkatkan kapasitas fiskal, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah. Termasuk ke dana penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).

“Kurang lebih, insentif fiskal ini adalah untuk mendorong kinerja di daerah,” terangnya.

Tak hanya itu, dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Selain itu, juga dapat disesuaikan dengan program prioritas sesuai dengan proposal awal pengajuan yang disampaikan ke KPPN setempat. Diharapkan penggunaan dana tersebut tidak tumpang tindih.

“Untuk Kabupaten lain segera dikejar untuk tahun depan. Supaya tahun 2025 mendatang juga bisa mendapat Insentif Fiskal ini,” tutup Bayu. (MCKB)