RMOLBengkulu. Hari ini, Kamis (9/5) siang Pengadilan Negeri Mukomuko kembali menggelar sidang kedua soal penyelesaian sengketa pembangunan balai daerah tahap satu antara kontraktor PT Cipta Kontruksi Abadi (CKA) danPemkab Mukomuko.
- Syarif Bantah Ada Pengkondisian Proyek Rp 1,9 Miliar
- Desa Turan Baru Dan Desa Dusun Sawah Sudah Cairkan DD
- Selain Safari Ramadhan Plt Gubernur Akan Hadiri Pasar Murah
Baca Juga
RMOLBengkulu. Hari ini, Kamis (9/5) siang Pengadilan Negeri Mukomuko kembali menggelar sidang kedua soal penyelesaian sengketa pembangunan balai daerah tahap satu antara kontraktor PT Cipta Kontruksi Abadi (CKA) dan Pemkab Mukomuko.
Dijelaskan Humas PN Mukomuko Achmad Fahrurrozi, agenda sidang kedua hari ini dijadwalkan pembacaan jawaban tergugat yaitu pihak Pemkab Kabupaten Mukomuko.
"Sidang kita hari ini mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Namun, tergugat membantah semua gugatan dan memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh gugatan yang diajukan," jelas Fahrurrozi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT CKA Edwin Sagitarius, optimis pihaknya akan memenangkan gugatan yang mereka ajukan tersebut.
"Kami optimis akan memenangkan perkara ini. Sebab, sebelumnya Kami juga sudah memenangkan beberapa kasus serupa," ungkap Edwin.
Majelis Hakim kembali akan menjadwalkan sidang dengan menghadirkan penggugat pada tanggal 16 Mei 2019 mendatang. [tmc]
- Ratusan Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kerugian Negara Berpotensi Rp 1 Miliar
- Untuk Menjamin Kebutuhan Pembiayaan Rumah Rakyat, Bank BTN Siap Tambah Modal
- Warning!!! Harga Daging Diprediksi Melonjak Menjelang Lebaran