Pemkab Seluma Tak Hadir Dalam Tuntutan Murman Efendi, Sidang Ditunda

Kantor Pengadilan Negeri Tais/RMOLBengkulu
Kantor Pengadilan Negeri Tais/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tidak hadir dalam agenda sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais, pada Rabu (11/10) siang. Dalam persidangan ini, mantan Bupati Seluma, Murman Efendi selaku pihak penggugat dan Erwin Oktavian Bupati aktif selaku pihak tergugat serta Badan Pengelolaan Daerah selaku turut tergugat.


Dalam sidang pertama ini Murman Efendi didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yakni Widya Timur, Zainal Aripin dan Surmawan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Abdi Keadilan Bengkulu.

Adapun tuntutan dari penggugat untuk tergugat dan turut tergugat diterangkan Widya Timur selaku kuasa hukum penggugat, yakni tergugat dan turut tergugat untuk segera menghapus hak atas tanah yang telah ditukar gulingkan dari aset kekayaan Pemerintah Kabupaten Seluma seluas 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

"Tanah itukan sudah tukar gulingkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 555 Tahun 2008, tanggal 30 Desember 2008. Tapi sampai saat ini masi tercatat sebagai aset milik Pemkab Seluma," katanya, Rabu (11/10).

Akibat dari Pemerintah Kabupaten Seluma tidak menghapus aset berupa tana seluas 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur kleinnya yakni Murman Efendi mengalami kerugian material dan Immaterial sebesar Rp 40,6 Miliar lebih.

"Tadi karena tergugat dan turut tergugat tidak hadir dipersidangan maka hakim menunda persidangan, sidang akan dilanjutkan pada kamis minggu depan," ujarnya.

Terpisah, Bupati Seluma Erwin Oktavian melalui Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Riduan Sabrin saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLBengkulu alasan pihaknya tidak hadir dalam persidangan karena sedang menyiapkan dokumen dan administrasi terkait tuntutan dari penggugat.

"Tadi kita lagi menyiapkan administrasinya, untuk kamis depan mudah-mudahan kami siap," terangnya.