Pemkab Belum Terima Laporan, Ternyata Ini Titik Pokir Hibah Edi Tiger Beserta Pagunya

Tangkapan layar data pokir-pokir M Gustiadi/Ist
Tangkapan layar data pokir-pokir M Gustiadi/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, memastikan belum menerima laporan adanya penyaluran hibah ke 15 titik rumah ibadah di Kabupaten Lebong.


Itupun menyusul adanya kabar anggaran aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd Gustiadi atau yang akrab disapa Edi Tiger ke 15 titik rumah ibadah.

Data berhasil di himpun di lapangan, 15 titik bantuan itu lebih banyak dibandingkan data aspirasi politisi gerindra yang digelar melalui Reses pada bulan Mei 2022 lalu, yang hanya terhimpun 10 titik usulan.

Adapun 15 titik yang mendapatkan bantuan hibah yang bersumber dari APBD Provinsi tahun 2023 ini dengan pagu mencapai Rp 750 juta, yakni:

1. Masjid Al Ansor Desa Karang Tinggi Kecamatan Lebong Selatan dengan pagu Rp 100 juta.

2. Masjid Al Makmur Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan dengan pagu Rp 50 juta.

3. Masjid Al Amin Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti dengan pagu Rp 50 juta.

4. Masjid Pancasila Desa Suka Negeri Kecamatan Topos dengan pagu Rp 25 juta.

5. Masjid Al Jihad Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang dengan pagu Rp 50 juta.

6. Masjid Al-Mukhiasyin Desa Ajai Siang Kecamatan Topos dengan pagu Rp 50 juta.

7. Masjid Al Hidayah Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan dengan pagu Rp 50 juta.

8. Masjid Al Muttaqin Desa Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang dengan pagu Rp 50 juta.

9. Masjid Baitul Salam Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan dengan pagu Rp 50 juta

10. Masjid di Kelurahan Turang Lalang Kecamatan Lebong Selatan dengan pagu Rp 50 juta.

11. Masjid Mujahirin Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning dengan pagu Rp 100 juta

12. Masjid Nurul Iman Desa Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti dengan pagu Rp 50 juta.

13. Masjid Syuhada Desa Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah dengan pagu Rp 35 juta.

14. Mhusalla Al Aulia Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen dengan pagu Rp 15 juta.

15. Musholla Umar Bin Katab Kelurahan Amen Kecamatan Amen dengan pagu Rp 15 juta.

Kabag Kesra Pemprov Bengkulu Syarifuddin, S. Sos. MSI belum bisa dikonfirmasi terkait ini lantaran sedang menjalani ibadah haji tahun 2023.

Sementara informasi yang beredar, bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat Safari Ramadhan ke Kabupaten Lebong pada tanggal 3 Maret 2023 di  Masjid Nurul Iman Desa Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti.

Bantuan hibah itu dituangkan dalam  Surat Keputusan Gubernur Bengkulu dengan nomor L.124.B.I tahun 2023 tentang Daftar Penerima Hibah Uang Wajib Bidang Keagamaan dan Rumah Ibadah Pada Biro Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Bantuan hibah lainnya adalah bantuan sebesar Rp 500 juta ke yayasan pendidikan di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.

Sebelumnya Kabag Kesra Setda Lebong, Riskal Effendi mengaku, belum menerima laporan. Meskipun beredar kabar tiap rumah ibadah menerima bantuan bervariasi, mulai dari Rp 50 hingga Rp 100 juta.

"Untuk sejauh ini untuk di Kesra belum ada. Kita belum ada laporan atau tembusan dari mereka, bahwa mereka akan memberikan bantuan ke masjid-masjid di Lebong. Belum sama sekali," kata Riskal.

Di sisi lain, bentuk pelaporan data penyaluran itu bukan tanpa alasan. Sebab, sebelumnya Pemkab maupun Bank Bengkulu juga menyalurkan bantuan serupa ke sejumlah masjid di daerah itu.

Dikhawatirkan jika tidak dilaporkan, maka pendataan di setiap rumah ibadah di Lebong, dikhawatirkan doble.

"Karena kita juga memberikan hal yang sama (bantuan ke masjid). Kami minta data dari provinsi, kalau memang ada bantuan-bantuan ke rumah ibadah di Lebong atau masjid, kami minta data-datanya. Jangan sampai ada tumpang tindih antara Lebong dan Provinsi," pungkas Riskal.