Insentif para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 mulai dibayarkan. Namun demikian, seluruh insentif bagi para Nakes di Puskesmas dan RSUD dibayarkan per tahap.
- Pemkab BS Akan Pulihkan Per Tahap ASN Yang Nonjob Dan Demosi
- Edan! Istri Pertama dan Kedua Kini Bisa Satu Kartu Keluarga
- Polres Kaur Dalami Peredaran Senpi Home Industri Ke Kelompok Teror & Kriminal
Baca Juga
Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman mengungkapkan, insentif para Nakes yang dibayarkan bervariasi. Misalnya, untuk Nakes di Puskesmas baru dibayarkan periode bulan Januari hingga Juli, dan Nakes di RSUD baru dibayarkan periode Januari hingga Februari.
"Yang puskesmas sudah sampai bulan Juli. Kalau yang RSUD Januari-Februari," ujar Rachman, kemarin (26/9).
Dia tidak tahu persis berapa setiap nakes menerima insentif tersebut. Hanya saja, ia mengaku, pagu insentif mencapai Rp 1.036.000.000 bagi 52 petugas kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan Covid-19 di daerah itu, pada tahun anggaran (TA) 2021 ini.
"Data perhitungan (pembayaran) sesuai dengan input di aplikasi," tuturmya.
- Tawaran Ke Juventus Diterima Cristiano Ronaldo
- Jelang Lebaran, Ada Posko Pengaduan THR
- Penertiban Aset Di Benteng Masih Terkendala