Pembangunan Lebong Belum Mengacu RDTR

RMOLBengkulu. Meskipun telah memiliki Perda nomor 14 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong 2012 - 2032. Namun, perencanaan pembangunan Kabupaten Lebong belum mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).


RMOLBengkulu. Meskipun telah memiliki Perda nomor 14 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong 2012 - 2032. Namun, perencanaan pembangunan Kabupaten Lebong belum mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kendati demikian, RTRW sifatnya masih umum, sedangkan detailnya sebenarnya ada di RDTR. Padahal, Pemerintah pusat bakal mengenakan skema disinsentif kepada daerah-daerah yang membandel tidak segera membuat RDTR.

Bentuk disinsentif yang bisa dikenakan bagi daerah yang membandel tersebut bisa berupa pengurangan besaran dana alokasi dari pemerintah pusat kepada daerah bersangkutan.

Sementara itu, Plt Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, Agus Ferdinand melalui Kabid Tata Ruang, Hery Setiawan, mengungkapkan, sejak tahun 2016 pihaknya sudah 8 kali telah melakukan asistensi ke Badan Informasi Geospasial (BIG). Hanya saja, hingga sekarang ini belum mendapatkan rekomendasi.

"Kendalanya sekarang kita masih minim SDM bagian Geografi dan Planologi. Sebab, salah satu syarat untuk menerbitkan RDTR harus sudah ada peta RDTR," lanjutnya.

Dia juga menambahkan, untuk menyiasati hal itu. Maka, selama ini perencanaan pembangunan Pemkab Lebong selalu dibahas pada tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Lebong yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

"Apapun pro dan kontranya setiap penataan pembangunan finalnya selalu dibahas pada tim TKPRD itu," demikian Hery. [ogi]