PBB Dorong Tokoh HTI dan FPI Jadi Wakil Rakyat

Partai Bulan Bintang (PBB) membuka peluang menjadikan tokoh masyarakat di Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg) periode 2019-2024.


 Partai Bulan Bintang (PBB) membuka peluang menjadikan tokoh masyarakat di Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg) periode 2019-2024.

Sebagai organisasi masyarakat (Ormas) yang turut berperan meloloskan PBB menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, HTI dan FPI dianggap layak mendapatkan tempat sebagai wakil rakyat.

Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Palembang Harmoko Bayu mengatakan, pendekatan secara persuasif terus dilakukan guna menjaring calon yang dianggap potensial untuk menjadi caleg.

Terutama, tokoh-tokoh dari FPI dan HTI. Karena tidak bisa dipungkiri, ormas Islam tersebut juga ikut membantu dalam berbagai aksi PBB melawan KPU, hingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"Tentu jika ada tokoh yang baik dalam pandangan masyarakat dan punya potensi didorong maju, kami siap memfasilitasi. Untuk HTI dan FPI sudah ada pendekatan. Ada tokoh yang kami anggap layak untuk didorong maju sebagai caleg," kata dia, Selasa (13/3), kepada RMOLSumsel.

Pendaftaran caleg PBB dibuka mulai awal pekan depan, 19 Maret-19 Juni 2018. PBB memberikan kesempatan pada masyarakat, termasuk dari perwakilan tokoh ormas yang berniat maju dalam kontestasi Pileg 2019.

Mengenai syarat, Bayu menjelaskan secara umum sama seperti partai lainnya dan mengacu pada ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada yang sulit apalagi dipersulit.

Semua syarat telah diatur KPU, seperti kelengkapan administrasi, mulai KTP, SKCK surat keterangan tidak terlibat narkoba, NPWP hingga surat keterangan kesehatan dan lainnya.

"Yang pasti PBB tidak memungut biaya apapun dalam pendaftaran alias gratis. Kecuali untuk kelengkapan berkas harus dipenuhi sendiri, dan pendaftaran dibuka di 18 DPAC Kecamatan dan DPC PBB Palembang," jelasnya. [nat]