RMOLBengkulu. Masa sidang II DPRD Bengkulu Utara di Juni ini membahas dua Raperda diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Musda Partai Golkar BS, Rohidin Mersyah: Rekomendasi Pimpinan Pusat Tidak Berlaku
- Soal Kampenyekan Istri, Gemawasbi Bengkulu Ancam Laporkan Pj Wali Kota Bengkulu Ke Mendagri & Bawaslu
- Pengganti Ketua DPRD Kota Tunggu Kebijakan Internal NasDem
Baca Juga
RMOLBengkulu. Masa sidang II DPRD Bengkulu Utara di Juni ini membahas dua Raperda diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Nota pengantar dua Raperda tersebut telah disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Mian, kemarin (5/6).
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, menjelaskan, kedua Raperda tersebut sangat diperlukan daerah. Namun, sebelumnya usulan Raperda itu akan dikaji bersama apakah layak untuk di sahkan menjadi Raperda atau perlu ditinjau kembali.
"Yang pasti dua raperda yang disampaikan itu adalah untuk membuat payung hukum yang mendapatkan PAD, kita dari lembaga pastinya mendukung,†kata Aliantor ditemui usaibmemimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda.
Sebelum pembahasan, pihak legislatif akan melakukan studi banding ke daerah yang telah menerapkan aturan tersebut. Karena, bertepatan dengan cuti bersama lebaran, pembahasan dua Raperda akan ditunda.
"Nanti kita studibanding, kemudian setelah itu kita hearing, tapi karena bertepatan dengan cuti bersama kita tunda dan akan kita sampaikan setelah habis lebaran," pungkas Aliantor. [nat]
- Sekjen PSI Sangat Mungkin Berstatus Tersangka
- Money Politics Jika Sarung Dan Jilbab Harganya Miliaran
- KPK Ingatkan Politik Uang Menyengsarakan Rakyat