Pasien Positif Tanpa Gejala dan Komorbid Diimbau Isolasi Mandiri di Rumah

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin/Net
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin/Net

Pemerintah mengambil beberapa langkah intervensi untuk mengurangi beban rumah sakit rujukan Covid-19 yang sudah mulai penuh jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 - 20 Juli 2021.


Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk mengerti kondisi Covid-19 sekarang ini. Menurutnya, pemerintah berulang kali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik.

Sehingga, tidak perlu terburu-buru ke rumah sakit dan minta dirawat.

Karena, pemerintah sudah memastikan agar rumah sakit rujukan Covid-19 untuk saat ini hanya menerima pasien positif yang memiliki gejala berat dan atau disertai penyakit penyerta (komorbid).

“Untuk daerah yang tekanan rumah sakit sudah tinggi. Ada intervensi cepat. Yang masuk RS yang memang harus dirawat di RS,” ujar Menkes dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Sehingga, lanjut Menkes, khusus untuk warga yang terkonfirmasi positif namun tidak memiliki gejala berat dan atau komorbid, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri.

“Jadi enggak usah panik, jika tidak ada sesak, nilai saturasi oksigen masih di atas 95 persen dan tidak ada komorbid maka (isolasi mandiri) di rumah saja,” kata Menkes.