RMOL. Pasca dilakukan Verifikasi Faktual (Vertual) terhadap 15 Parpol di Kabupaten Rejang Lebong, satu Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Parpol tersebut yakni Partai Berkarya.
- DKPP Beri Sanksi 36 Orang Penyelenggara Pemilu
- Pemilihan Ketua KPU Bengkulu Utara Kemungkinan Tak Gunakan Voting
- 13 Panwaslu Diintimidasi Dan 9 Orang Kecelakaan
Baca Juga
RMOL. Pasca dilakukan Verifikasi Faktual (Vertual) terhadap 15 Parpol di Kabupaten Rejang Lebong, satu Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Parpol tersebut yakni Partai Berkarya.
Ketua KPU Rejang Lebong, Halid Saifullah menyebutkan, Partai Berkarya Rejang Lebong yang notaben nya adalah Parpol baru itu dinyatakan TMS karena dari sampel kepengurusan yang diambil KPU untuk di Vertual semuanya tidak memenuhi syarat.
"Jumlah kepengurusan yang dimasukkan ke KPU sebanyak 330 KTA, kemudian kita ambil sampel 30 untuk diverifikasi, dari sampel tersebut tidak satupun memenuhi syarat," kata Halid usai memimpin rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian Padminisrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 di aula kantor KPU, Kamis (8/2/2018)
KPU juga sebelumnya telah memberikan waktu terhadap Parpol tersebut untuk melakukan perbaikan, namun hingga batas waktu yang diberikan, Partai Berkarya tidak kunjung memperbaikinya.
Meski Partai Berkarya Rejang Lebong dinyatakan TMS, namun Parpol tersebut masih bisa menkadi peserta Pemilu 2019, dipaparkan dia, syarat untuk menjadi peserta Pemilu adalah kepengurusan 100 persen diseluruh Provinsi yang ada di Indonesia, kemudian 75 persen kepengurusan disetiap provinsinya.
Selain Partai Berkarya, dia menambahkan, Partai Golongan Karya (Golkar) Rejang Lebong juga mendapat catatan meski dinyatakan memenuhi syarat (MS), catatan yang diberikan Partai Golkar yakni keterwakilan perempuan dalam kepengurusan yang belum memenuhi 30 persen. [nat/ard]
- KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye Demi Cegah Hoax Pemilu 2024
- Dongkrak Harga Sawit, Dewan Dorong BUMdes
- Dukung Upaya Pencarian , Partai Golkar Ajak Masyarakat Doakan Awak KRI Nanggala-402