Tingkatkan Potensi Desa Wisata, Perangkat Desa dan BPD Rindu Hati Ikuti Pelatihan Penyusunan Perdes

Perangkat Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota BUMDes, serta pengelola objek wisata dan masyarakat, Senin (13/9) mengikuti Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes).


Pelatihan yang inisiasi oleh tiga orang Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib), di antaranya Arie Elcaputera, Pipi Susanti, dan Ari Wirya Dinata, ini guna mendukung pengembangan Desa Rindu Hati sebagai tempat wisata unggulan di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Benteng.

Adapun materi yang disampaikan, meliputi bagaimana Pembentukan Peraturan Desa, Tahapan Pembentukan Peraturan Desa, Materi Muatan Peraturan Desa, Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Pedoman Penyusunan Peraturan Desa, Sistematika Peraturan Desa dan Ragam Bahasa Yang Digunakan Dalam Pembentukan Peraturan Desa.

Pelatihan ini dilakukan dengan cara kursus singkat mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB, di Pendopo Desa Rindu Hati, di tengah alam terbuka.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta dan diakhiri dengan konsultasi draft peraturan desa yang telah ada, namun belum disahkan bersama.

Disampaikan Koordinator Tim Pengabdian Pembinaan FH Unib, Arie Elca Putera, pelatihan ini merupakan bentuk pengabdian Fakultas Hukum Unib kepada masyarakat di Desa Wisata Rindu Hati.

Pengabdian ini bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Universitas Bengkulu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kegiatan ini terlaksana atas andil Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bengkulu, Pemerintahan Desa Rindu Hati dan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

“Kegiatan pengabdian masyarakat ini mengambil tema penyusunan peraturan desa guna mendukung pengembangan Desa Rindu Hati sebagai tempat wisata unggulan di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Benteng,” terangnya, Kamis (16/9/2021).

Sebagaimana diketahui, kata Arie, slogan pariwisata Indonesia yang bertajuk Wonderful Indonesia, bertujuan mengangkat potensi wisata ke kancah nasional maupun internasional, untuk menikmati sajian alam yang asri dan hijau di bentangan Kawasan Indonesia.

Guna mendukung kegiatan pariwisata tersebut, maka sejumlah usaha dan kebijakan dilakukan.

“Tentunya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur penunjang, tetapi juga mempersiapkan piranti hukum yang dapat menunjang kegiatan wisata tersebut,” ujarnya. 

Dia menyebut, Tim Dosen muda FH UNIB ini menginisiasi pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat di Desa Rindu Hati, yaitu Pelatihan Pembentukan Peraturan Desa.

Hal ini, lanjut Arie, lantaran perangkat desa merupakan unsur terkecil dan terbawah dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, yang memiliki kewenangan membentuk peraturan desa sebagai sarana hukum menjalankan roda-roda pemerintahan desa.

Namun, kerapkali perangkat desa belum mampu menangkap peluang pengembangan wisata dan me-norma-kan pengembangan tersebut dalam peraturan hukum di level desa.

“Padahal keberadaan peraturan desa adalah kebutuhan hukum untuk menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pengembangan situs wisata yang ada,” kata dia.

“Apalagi potensi wisata yang ada di Desa Rindu hati sangatlah besar dan menjanjikan. Seperti alam yang bersih, asri dan sejuk, wahana air di sepanjang sungai, lanskap untuk kegiatan outbond, penginapan atau camping dan lain-lain,” tambah alumni FH Unib ini.

Arie mengatakan, tentunya untuk mengatur penyelenggaraan wisata agar sesuai dengan tujuannya, yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar dan dalam rangka menjaga kebersihan dan keasriannya, dibutuhkan aturan desa yang berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat.

Peraturan desa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai Pelaksana dari UU Desa.

Dijelaskannya, ada 3 jenis peraturan desa yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Desa guna menunjang kebutuhan hukum dan pengaturan kehidupan masyarakat desa.

Pertama, Peraturan Desa yang merupakan produk hukum yang dibuat secara bersama antara kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

Kedua, peraturan kepala desa yang merupakan peraturan pelaksana dari peraturan desa, dan ketiga, peraturan bersama kepala desa yaitu peraturan yang dibuat oleh dua atau lebih kepala desa dalam rangka kerjasama dan/atau kolaborasi antar desa.

Lebih lanjut peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan memiliki karakteristik dalam materi muatannya.

Penetapan peraturan desa adalah penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun kewenangan yang dimiliki oleh desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan pemerintah.

Sebagai contoh, kewenangan tentang pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli, pengaturan ulayat atau wilayah ulayat, pelestarian nilai sosial, budaya, desa adat, penyelesaian sengketa adat dan lain-lain.

“Pentingnya pelatihan pembentukan peraturan desa ini dikarenakan peraturan desa sebagai instrument hukum di level desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Perdes yang dibentuk, menurut Arie, tidak boleh menganggu kerukunan, tidak boleh menganggu akses pelayanan publik, tidak boleh menganggu ketentraman dan ketertiban umum dan tidak boleh menganggu kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan desa.

Oleh karenanya, untuk menyusunnya dibutuhkan skill atau kecakapan khusus yang dikenal dengan nama teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Kecakapan dan ilmu inilah yang kemudian dibagikan dan didiskusikan oleh para dosen muda Unib ini,” sampainya.

Dia mengatakan, tim pengabdian ini adalah dosen yang sudah menggeluti ilmu perundang-undangan dan tekhnik perundang-undangan sejak mengenyam pendidikan hukum, dan juga merupakan dosen yang mengampu mata kuliah yang sama.

Terakhir, Arie Elcaputera menekankan agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap setiap peraturan desa yang akan dibuat agar kemudian bisa dijalankan sesuai dengan yang diharapkan.

Selain itu, Pipi Susanti selaku anggota pengabdian berharap pelatihan ini memberikan manfaat dan pengetahuan bagi perangkat desa untuk bisa membentuk peraturan desa yang baik sesuai dengan asas- asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Yaitu, adanya kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hieararki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Disisi lain, anggota BPD Rindu Hati mengapresiasi kegiatan ini. Di mana saat ini Desa Rindu Hati telah memiliki rancangan peraturan desa tentang wisata desa, namun belum disahkan karena masih tahap pembahasan dengan perangkat desa.

“Dari kegiatan ini kami merasa terfasilitasi dan terbantu sekali,” ucap salah seorang anggota BPD Rindu Hati.

Diketahui, dari pelatihan ini tim pengabdian masyarakat FH Unib juga melakukan koreksi terhadap rancangan peraturan desa yang telah disusun oleh perangkat desa, sehingga secara subtansi dan materi muatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.