Pajak Karbon Jangan Sampai Membunuh Industri

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera/Net
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera/Net

Pemerintah diminta berpikir ulang untuk mengenakan pajak untuk karbon. Dikhawatirkan, pengenaan pajak tersebut akan berdampak negatif pada sektor otomotif hingga semen.


“Harus dihitung dengan seksama, jangan malah membunuh mereka. Artinya, siapkan dulu industrinya karena masih pandemi. Penerapan kebijakan ini mestinya justru memperkuat industri, bukan sebaliknya,” kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).

Ia tak memungkiri kebijakan tersebut memiliki nilai positif sebagai peran aktif Indonesia mengurangi dampak lingkungan melalui penurunan emisi karbon. Hanya saja, pemerintah harus memperhatikan waktu yang tepat agar industri tidak mati.

“Pertama ide bagus menjaga lingkungan. Kedua kita perlu mempertimbangkan timing-nya ya. Jika perlu enggak usah disebutkan, tapi disosialisasikan, disiapkan lebih dahulu industri terkait,” kata Mardani.

Kebijakan pajak karbon juga harus berbasis pada kesejahteraan rakyat. Pajak karbon diharapkan tidak hanya dipandang sebagai peluang penambahan pendapatan negara. Karena, dasar implementasinya adalah penyelamatan lingkungan, karenanya hasilnya dikhususkan untuk pembangunan rendah karbon.

“Semua harus dikaji matang dengan berbasis kesejahteraan rakyat,” katanya.

Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon dengan besaran tarif minimal Rp 75 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dikutip dari draf RUU KUP, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.