RMOLBengkulu. Pendataaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh KPU untuk dimasukkan ke daftar pemilih tetap Pemilu 2019, memunculkan beragam reaksi, termasuk dari kalangan anggota parlemen di Senayan.
- Presiden Tegaskan Biaya Swab PCR Paling Mahal Rp 550 Ribu
- 23 Ribu Pelamar Kenkumham Mulai Jalani Tes SKD CASN, Santosa : Laporkan Jika Ada Yang Mintak Uang
- Letusan Krakatau 1883 Akankah Terulang Kembali?
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pendataaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh KPU untuk dimasukkan ke daftar pemilih tetap Pemilu 2019, memunculkan beragam reaksi, termasuk dari kalangan anggota parlemen di Senayan.
Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir, mempertanyakan objektifitas pilihan politik ODGJ. Pasalnya, mereka tidak bisa berpikir selaiknya pemilih pada umumnya.
"Saya tidak ngerti itu bagaimana cara ngontrolnya, orang gangguan jiwa kan enggak bisa mikir. Kok bisa?" kata Kahar.
Meski dikritik sebagian kalangan, KPU tetap bersikukuh untuk memasukkan ODGJ dalam DPT. KPU berargumen ada landasan kuat yang memerintahkan pendataan tersebut, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015.
Kahar menegaskan, hukum positif negara tak bisa memproses ODGJ, apalagi ini soal politik.
"Dalam hukum positif saja orang gila gak bisa dijerat," demikian Kahar. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Jabatan Notaris PPAT
- Putusan MK: Calon DPD Bekas Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Setelah Bebas
- Ternyata Stok Vaksin Corona Tersisa 22 Juta Dosis, Jatah Sebulan?